Sharing pertama:
Pernah bertemu dengan nasabah dan menanyakan hal sederhana tapi menurut saya penting.
Beliau bertanya : “Jika saya dan pasangan sedang jalan jalan atau bepergian naik pesawat dalam waktu yang bersamaan, amit-amit terjadi kecelakaan pesawat” dan kami meninggal dalam waktu yang bersamaan, lalu bagaimana dengan pengurusan klaim kami?”
Jawab saya: ” Ketika Ibu dan Bapak beli polis asuransi, saran saya , simpan buku polis di tempat yang mudah dijangkau. “Agar keluarga tidak kesulitan mencari buku polis tersebut”.
“Kemudian beritahu keluarga Anda (pasangan /kakak/ adik/ anak/ orang tua) bahwa Bapak Ibu membeli polis asuransi di Manulife, dan berikan nomor contact saya kepada keluarga, perkenalkan kepada keluarga bahwa saya adalah agen asuransi dari Bapak/Ibu”.
“Jika terjadi kejadian tak terduga, keluarga Anda cukup menelepon saya sebagai agen asuransi untuk mendapatkan bantuan secepatnya. Atau keluarga bisa langsung melapor ke kantor pelayanan terdekat”.
Sharing Kedua:
Suatu kali saya saya didatangi teman, lalu bercerita, bahwa suami dari kakak nya meninggal karena kecelakaan. Kejadian berlangsung 1 tahun lalu.
Satu tahun kemudian Istri almarhum, membongkar isi lemari dirumah, tanpa sengaja menemukan buku polis asuransi atas nama suaminya.
Ternyata suami membeli polis asuransi jiwa, tanpa sepengetahuan istri. Dan menyimpan buku polis ditempat yang sulit dijangkau keluarga.
Singkat cerita, Istri almarhum melapor ke kantor asuransi tempat suami nya beli polis asuransi. Ternyata setelah dicek disistem, polis asuransi statusnya sudah Lapse (tidak aktif). Sehingga istri almarhum tidak dapat mengajukan klaim asuransi jiwa almarhum suaminya.
Sungguh disayangkan, pencairan dana polis asuransi jiwa almarhum suami yang tadinya bisa membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan, justru tidak bisa diklaim akibat kelalaian dari nasabah yang tidak mengkomunikasikan kepada pasangan (keluarga terdekat).
For your info, Perusahaan asuransi memiliki Standard Batas Akhir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa. di Manulife standard pengajuan klaim polis asuransi jiwa adalah paling lama 90 hari sejak nasabah tutup usia.
So, pastikan pengajuan Klaim tidak sampai expired dari batas waktu yang ditetapkan perusahaan:)
Demikian sharing kali ini, semoga member manfaat 🙂
Regards,
Rolan Lumbanraja (Ola)
