Hi Bapak Ibu, kali ini saya akan sharing tentang manfaat Program Pensiun Kumpulan/Group /Karyawan suatu Perusahaan/Kumpulan.
DPLK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Selain sebagai manfaat pensiun, manfaat dari Program DPLK dapat dirancang sebagai Dana Pesangon, di Manulife lebih dikenal sebagai DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon).
PPUKP dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan/Pemberi Kerja terhadap Program Pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
Manfaat Program DPLK untuk Perusahaan:
- Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dikemudian hari. Misalnya seorang karyawan yang sudah 30 tahun bekerja diperusahaan, dan sudah memasuki usia pensiun, maka perusahaan berkewajiban memberikan Hak Pesangon kepada karyawan tersebut. Apabila perusahaan tidak sejak dini men-cadangkan dana Pesangon ini, otomatis akan mengganggu arus kas keuangan perusahaan dikemudian hari.
- Dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan badan (Pph25/29)
- Dapat mempertahankan karyawan berkualias
- Menjadi nilai tambah bagi perusahaan
- Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan
Manfaat program DPLK untuk Karyawan:
- Jaminan kesinambungan penghasilan di usia pensiun
- Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (Pph21)
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja
- Hasil investasi bebas pajak sampai manfaat program dibayarkan
Sumber skema: Brosur DPLK
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
- Fleksibel, artinya dapt disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan
- Berpengalaman dan dikenal sebagai Pelopor program dana pensiun
- Pelayanan dan admistrasi yang berkualitas
- Transparan dan profesional
- Beragam pilihan investasi
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Uang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003
Manfaat Pensiun bagi Peserta
- Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
- Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
- Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
- Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Persyaratan dan Tata Cara
Pembayaran Iuran
- Peserta wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi Peserta dan pembayaran iuran akan berakhir pada saat kepersertaan berakhir.
- Pemberi Kerja dapat membayar iuran kepada DPLK Manulife Indonesia untuk dan atas nama Peserta.
Pembayaran Manfaat Pensiun
DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Peserta selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum Peserta mencapai usia pensiun normal. Peserta mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia, dan mengirimkannya kembali ke DPLK Manulife Indonesia disertai dengan dokumen persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia.
Penarikan Iuran
Dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia yang diisi dan dikembalikan ke DPLK Manulife Indonesia serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia. Bagi Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja, maka ketentuan mengenai Penarikan iuran tunduk atau sesuai dengan kesepakatan Pemberi kerja dengan karyawan.
Kelengkapan Dokumen
- Dokumen–dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta kelompok:
- Pernyataan Pemberi Kerja (PPK);
- Bukti pembayaran iuran pertama;
- Fotokopi KTP pejabat perusahaan (Direksi / Pemberi dan Penerima Kuasa / Pemilik Perorangan);
- Dokumen legalitas perusahaan sesuai badan usaha yang didaftarkan;
- Ilustrasi yang sudah disetujui (jika ada);
- Formulir pendaftaran Peserta yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh karyawan;
- Fotokopi kartu identitas karyawan;
- Fotokopi kartu NPWP karyawan; dan
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
- Dokumen–dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta perseorangan:
- Formulir pendaftaran Peserta telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon Peserta;
- Fotokopi kartu identitas karyawan;
- Fotokopi kartu NPWP;
- Bukti pembayaran iuran pertama; dan
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
- Dokumen yang wajib diserahkan kepada DPLK Manulife Indonesia untuk menerima manfaat pensiun:
- Formulir klaim sesuai jenis manfaat pensiun yang diajukan;
- Salinan kartu identitas diri yang masih berlaku;
- Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
Calon Peserta mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila DPLK Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka DPLK Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan kepesertaan.
Pengajuan Keluhan / Pertanyaan
Customer Contact Center
Telepon (021) 25557777
0 800 1 606060 (Bebas Pulsa dan khusus Wilayah diluar kode area Jakarta)
Email: cs_dplk_gs_id@manulife.com
DPLK Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber info: Brosur DPLK Manulife dan website Manulife
Apabila Perusahaan tempat Anda bekerja sedang mencari program Pesangon DPLK, silah isi data online berikut:
Semoga informasinya bermanfaat,
Regards,
Rolan Lumbanraja,SE (OLa)