Posted in Manulife Medicare Plus (MMP)

Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus (MMP)

Manulife Medicare Plus adalah Asuransi Tambahan (Rider) yang memberikan Perlindungan kesehatan Anda atau pasangan Anda hingga mencapai usia 80 tahun atau hingga anak Anda mencapai usia 25 tahun ( Family Plan )

Tersedia Pilihan:

  • Single Plan ( 1 orang peserta)
  • Family Plan (Paket Keluarga) => Keuntungan adalah pasti preminya lebih rendah.

Persyaratan dan ketentuan mengikuti program Manulife Medicare Plus (MMP):

  • Minimal berusia 30 hari (bayi)
  • maksimum usia masuk 70 tahun

Berikut Tabel Pilihan Plan Kelas Kamar Asuransi MMP:

  • Plan Executive => kamar Rp 2 Juta/hari
  • Plan A =.> kamar Rp 1,5 Juta/hari
  • Plan B => kamar Rp 1 Juta/hari
  • Plan C => kamar Rp 800 ribu/hari
  • Plan D => kamar Rp 500 ribu/hari
  • Plan E => kamar Rp 300 ribu/hari
  • Plan F=> kamar Rp 200 ribu/hari

(Note:Semakin Tinggi Pilihan Plan Kamar, Semakin Tinggi Benefit yang di Cover Asuransi)

Screenshot_2018-01-16-07-34-54-01

Sumber info: Manulife

Langsung ke contoh Ilustrasi yuk:) Contoh Ilustrasi yang saya buat adalah Family Plan (Paket Keluarga), menggunakan asuransi jiwa murni ProActive Plus (PAP) sebagai Asuransi Jiwa Dasar.

Bapak Andalan usia 30 thn, tidak merokok, Butuh Asuransi Jiwa Murni Termlife dengan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1.350.000.000 ( Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan Butuh Asuransi Kesehatan Murni Mengcover 4 Orang ( Suami,Istri, 2 anak). Beliau memilih Kamar Asuransi Plan D (Rp 500.000 per hari)

_20180114_195042-01

Tabel (1)

_20180114_195111-01

Tabel (2)

Penjelasan Ilustrasi (Tabel 1):

  • Untuk mendapatkan Perlindungan Jiwa sebesar Rp 1.350.000.000 premi yg dibayar sebesar Rp 4.050.000/tahun, atau menyisihkan Rp 11.250,- per Hari
  • Untuk Mendapatkan Asuransi Kesehatan Family Plan ( 4 Orang), menempati Kamar Asuransi Rp 500.000/hari, premi Rp 8.204.000/tahun, atau menyisihkan Rp 170.916,- Per Orang Per bulan, sangat terjangkau bukan? 🙂
  • Total Premi yang dibayar untuk mendapatkan seluruh benefit diatas sebesar Rp 12.254.000,- per tahun.

Penjelasan Ilustrasi tabel (2):

Tabel (2) adalah Seluruh Benefit Asuransi Kesehatan (MMP) Kelas Kamar Asuransi Plan (D) yakni Kamar Rp 500.000 per hari. Setiap anggota keluarga mendapatkan hak yang sama.

Note: Fasilitas Family Plan diatas sudah dilengkapi dengan kartu Asuransi (Cashless) sejumlah 4 kartu ( masing masing anggota keluarga terima kartu cashless).

=>Asuransi Kesehatan MMP sifatnya sebagai Rider (Asuransi Tambahan), sehingga wajib memiliki Program Dasar Asuransi Jiwa. Pilihan Asuransi Jiwa Dasar yang dapat digabungkan dengan Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus adalah:

Hal-hal yang penting untuk diketahui:

  • Rawat Inap
Masuknya nasabah  sebagai pasien Rawat Inap untuk
menerima perawatan/pengobatan yang diperlukan secara medis dimana nasabah harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Ketidakmampuan yang dipertanggungkan serta Rumah Sakit membebankan biaya kamar paling tidak selama 1 x 12 ( 1 kali dua belas ) jam.
  • Manfaat Asuransi Kesehatan bisa digunakan setelah melewati Masa Tunggu 60 hari setelah pengajuan polis disetujui Manulife. Kecuali, jika Nasabah Mengalami Kecelakaan, maka Fasilitas Asuransi Kesehatan bisa langsung dipakai ( dengan catatan,Pengajuan Polis asuransi sudah disetujui Manulife).

PENGECUALIAN:

Asuransi Kesehatan MMP,  tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan atau dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan:

(a) Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya ( Pre existing Condition ).

(b) Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, selain (1) Rawat Jalan karena menjalani Tindakan Pembedahan seperti yang diatur pada Pasal 10 sepanjang Tindakan Pembedahan tersebut tidak disebabkan oleh hal-hal atau yang berhubungan dengan kriteria Pengecualian pada Pasal 7 ini; dan (2) Rawat Jalan sebagai akibat Kecelakaan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 14, tetapi tidak termasuk Kecelakaan yang terjadi tanpa adanya unsur kekerasan, seperti namun tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, akibat paparan suhu/temperatur luar yang ekstrim dan gigitan ringan dari serangga.

(c) Biaya–biaya yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.

(d) Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan Rawat Inap, Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.

(e) Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh Kelainan Bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.

(f) Pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi, segala tindakan yang berhubungan dengan gigi (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada keluhan akibat keluhan akibat gigi, tindakan pembedahan pada gigi, kista gigi, gusi, bedah mulut, struktur penyangga/jaringan gigi, kawat gigi); kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan pada gigi asli.

(g) Bedah kecantikan, bedah rekonstruksi, pembedahan percobaan (explorative),
pemeriksaan mata, pembelian/penyewaan kaca mata/lensa dan kelainan refraksi
mata/komplikasi akibat refraksi (termasuk namun tidak terbatas pada rabun jauh
(myopia) dan tindakan lasik, kecuali dalam hal adanya perbedaan dioptri kedua
mata yang lebih besar dari 5 (lima)), alat bantu yang tidak ditanam dalam tubuh,
protesa, alat perbaikan fungsi tubuh termasuk kawat gigi atau alat bantu
pendengaran (kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan) dan resep untuk hal-hal
tersebut.

(h) Upaya untuk hamil, kehamilan baik di dalam maupun di luar kandungan, melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau penyakit/komplikasi akibat/Kecelakaan pada kehamilan.

(i) Luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang, keadaan bahaya perang atau darurat perang baik dinyatakan ataupun tidak, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara atau pengambil-alihan kekuasaan atau dalam tugas Kemiliteran atau Kepolisian.

(j) Pengobatan atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau psikosa).

(k) Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau penyakit.

(l) Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi.

(m) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani hukuman mati oleh Pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras.

(n) AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus), termasuk penyakit lainnya yangdisebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS, ARC, atau HIV.

(o) Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju,gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya.

(p) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi   Tertanggung dan/ atau Tanggungan maupun Dokter.

(q) Keperluan medis yang:

(1) Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk RawatInap dan/atau Rawat Jalan,

(2) Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional,

(3) Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung dan/atau Tanggungan atau Dokter,

(4) Memerlukan biaya yang tidak wajar dan tidak umum-yang berarti biaya yang

tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima. Tertanggung dan/atau Tanggungan di tempat dimana pengobatan diberikan,dan

(5) Tidak sesuai dengan standar praktik medis yang benar dan manfaat medis yang telah terbukti.

(r) Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Polis disetujui Manulife, mencakup:

  • Segala jenis Hernia;
  • Segala jenis tumor/Benjolan dan Kista;
  • Tuberculosis;
  • Endometriosis;
  • Hemorrhoids/Ambeien;
  • Penyakit Amandel atau Kelenjar adenoids;
  • Penyakit/gangguan ruang hidung, septum nasal atau kerangka hidung;termasuk rongga sinus;
  • Penyakit kelenjar Tiroid;
  • Hysterectomy (dengan atau tanpa salpingo – Oophorectomy);
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah;
  • Anal Fistula;
  • Batu empedu;
  • Batu ginjal, saluran kemih dan kandung kemih;
  • Katarak;
  • Ulkus pada usus dan saluran pencernaan;
  • Semua gangguan saluran reproduksi termasuk tumor fibroids/myoma uterus;
  • Prolaps Intervertebral Disc

(s) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat

badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.

(t) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

(u) Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan yangtelah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan Manulife MedicarePlus, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

(v) Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit. Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon.

w. Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Alternatif Pilihan lain Asuransi Kesehatan Murni dengan benefit membayar biaya sesuai tagihan dapat Anda klik Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)

Regards,

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)

 

Posted in Payor Benefit Plus (PB Plus)

Asuransi Pembebasan Pembayaran Premi (Payor Benefit Plus) “PB Plus”

Payor benefit Plus (PB Plus) merupakan Program Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat “Gratis” Pembayaran Premi/Pembebasan atas Premi Dasar dan Top up Berkala (jika ada) Jika Pembayar Premi (Payor = Orangtua) meninggal atau mengalami Ketidakmampuan Total karena Penyakit atau Kecelakaan. Dimana Tertanggung adalah Anak dan  Orang Tua sebagai Pembayar Premi (Payor).

Pembayaran Premi di Bebaskan hingga Anak mencapai usia 25 tahun , atau Orangtua  mencapai usia 60 tahun (Mana yang lebih dulu tercapai).

=> Asuransi Tambahan Payor benefit Plus ini ini hanya dapat dibeli bersamaan dengan produk dasar Unit Link Manulife Value Protector  Absolute (MVP A).

Langsung contoh ilustrasi ya:)

Seorang Bapak meminta dibuatkan Asuransi Kesehatan untuk anak nya yang ketiga. Perusahaan tempat Bapak bekerja hanya mengcover Kesehatan Suami, Istri dan dua anak saja. Beliau merasa tidak butuh asuransi tambahan untuk Bapak,Ibu, 2 anak tadi, Si Bapak hanya butuh Asuransi Kesehatan mengcover anak ketiga.

Sesuai kebutuhan nasabah diatas, contoh profil anak usia 0 tahun, Bapak sebagai Orangtua Pembayar Premi usia 30 tahun, Pembayaran Premi Rp 5.25.100 per tahun

Tabel 1=> Contoh Ilustrasi:

_20171228_163336-01

Benefit apa saja yang diperoleh:

Produk Dasar nya wajib MVP A yakni Kombinasi Asuransi Jiwa + Kesehatan + Investasi, Maka Tertanggung yakni Anak wajib dicover asuransi jiwa. Dalam hal ini saya buat Minimum UP Jiwa:

Asuransi Dasar=>UP Jiwa Anak=> 70 Juta

Asuransi Tambahan => Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus di Plan Kamar Rp 500 ribu per hari (Tabel 2 Manfaat Kesehatan terlampir)

Asuransi Tambahan  => Payor Benefit Plus (PB Plus), Manfaat nya Jika terjadi peristiwa diluar dugaan yang menyebabkan Orangtua Cacat tetap Total/ Meninggal, Maka benefitnya adalah Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Premi Top up Berkala sampai Usia anak mencapai 25 tahun .

Sekalipun Kewajiban Bayar Premi sudah di Bebaskan, Semua benefit Asuransi Kesehatan tetap diterima oleh anak, termasuk Investasi yang terbentuk sampai  anak mencapai usia 25 tahun.

Tabel 2 => Manfaat Asuransi Kesehatan Anak

_20171228_163156-01

Tabel 3 => Ilustrasi Proyeksi Nilai Polis ( Nilai Investasi)

_20171228_163436-01

CATATAN PENTING:

Asuransi tambahan Payor Benefit Plus tidak berlaku dalam keadaan  berikut:

=>  Pembayar Premi (Payor) meninggal yang:

-Terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau perubahannya (Addendum) yang terkini  atau tanggal penerbitan pemulihan Polis yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian) dan:

# diakibatkan karena bunuh diri; atau

# menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.

-Terjadi sebagai akibat Pembayar Premi (Payor) melakukan kejahatan;

-Terjadi sebagai akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan ini.

=> Pembayar Premi (Payor) menderita Ketidakmampuan Total Tetap sebagai akibat dari:

#Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di  dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;

#Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan;

#Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Pembayar Premi (Payor), kecuali telah membayar Premi  tambahan khusus untuk tugas tersebut;

#Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, akibat Pembayar Premi (Payor) melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan;

#Menjalankan tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Pembayar Premi (Payor), kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut;

#Mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

 

Demikian Informasinya, semoga bermanfaat:)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

 

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE ( OLa)

WA/Mobile/Text 081361606623

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in MiEarly Care

Asuransi Sakit Kritis Cover Sejak Tahap Dini (MiEarly Care)

Asuransi Tambahan MiEarly Care adalah asuransi Penyakit Kritis yang meng-cover  88 Penyakit Kritis mulai sejak Tahap Dini hingga nasabah  mencapai usia 85 tahun.

MiEarly Care merupakan program Asuransi Tambahan yang menyediakan Manfaat Utama:

  1. Perlindungan 40 penyakit kritis di Tahap Dini.
  2. Perlindungan 48 penyakit kritis di Tahap Akhir.
  3. Angioplasti.

Serta memberikan Manfaat Tambahan (Pertama di Indonesia):

  1. Perpanjangan Perlindungan Penyakit Kritis
  2. Perlindungan Diabetes sejak Tahap Awal.
  3. Program Wellness MiEarly Care.

Syarat memiliki asuransi Sakit Kritis Sejak Tahap Dini Miearly Care:

_20171228_154956-01

Daftar nama Penyakit Kritis Tahap Dini sampai Penyakit Kritis Tahap Akhir:

_20171228_155133-01

Contoh Ilustrasi:

_20171228_225503-01

Bapak Andalan usia 30 tahun, tidak merokok. Membeli Asuransi Perlindungan Sakit kritis cover Sejak tahap dini dengan uang pertanggungan (Santunan) sebesar Rp 1Miliar.

Penjelasan Ilustrasi:

Asuransi Dasar Manulife Value Protector Absolute (MVP A) adalah Asuransi yang bisa digabungkan dengan Asuransi tambahan MiEarly Care.

Adapun Benefit yang diperoleh Bapak Andalan:

  • Asuransi Jiwa dengan Uang Pertanggungan (Santunan) Rp 334 Juta
  • Asuransi Sakit Kritis MiEarly Care dengan Santunan Rp 1 Miliar

=>Jika Bapak Andalan Kena Diagnosa  sakit Kritis tahap Dini ( Stadium Awal), maka akan cair santunan Sakit Kritis sebesar 50% dari Total Uang Pertanggungan Sakit Kritis, yakni 50% x Rp 1 Miliar = Rp 500 Juta.

=>Jika Bapak Andalan Kena Diagnosa Sakit Kritis Langsung tahap Akhir ( Stadium Akhir), maka akan cair 100% santunan Sakit Kritis yakni sebesar Rp 1 Miliar.

Untuk mendapatkan benefit diatas, Bapak Andalan menyisihkan Penghasilan nya sebesar Rp 12.599.100,- per tahun.

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)

Mobile/WA/Text 081361606623

 

 

 

 

 

Posted in Yearly Renewable Term (YRT)

Yearly Renewable Term (YRT)

Yearly Renewable Term (YRT) merupakan Program Asuransi Tambahan yang Memberikan manfaat untuk Menambah Uang Pertanggungan Jiwa Dasar dengan premi lebih terjangkau.  Asuransi tambahan ini, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.

Produk Asuransi Dasar yang dapat dibeli bersamaan dengan Yearly Renewable Term (YRT) adalah: Manulife Value Protector Absolute (MVP A).

contoh Ilustrasi:

_20171226_160459-01

Penjelasan Ilustrasi:

Bapak Andalan,usia 30 tahun, tidak merokok,  ambil Asuransi Jiwa sebagai Uang Backup untuk keluarga, dengan Uang Pertanggungan  (UP) Jiwa Rp 1 Miliar, Premi setahun adalah Rp 6.280.500, atau menyisihkan Rp 523.375 Per Bulan, atau menyisihkan Rp 17.445 Per hari.

=> Menggunakan Produk Asuransi Jiwa Unit Link Manulife Value Protector Absolute (MVP A), terdiri dari:

  • Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Dasar Rp 175.000.000, dicover sampai usia 99 tahun.
  • Asuransi Jiwa Tambahan (Rider)  Yearly Term Unit Link (YRT) dengan Uang Pertanggungan Jiwa sebesar Rp 825.000.000. Perlindungan Jiwa YRT  dicover sampai usia 64 tahun.

=> Total Uang Pertanggungan Jiwa yang dimiliki Bapak Andalan =

Rp 175 Juta + Rp 825 Juta = Rp 1Miliar

11262017161253

Gambar kedua adalah Ilustrasi Proyekni Nilai Polis ( Kolom ke 7 ) atau proyeksi nilai Investasi yang terbentuk.

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

 

Regards,

Rolan Lumbanraja (OLa)

 

Posted in Waiver Of Premium 65 (WP 65)

Asuransi Pembebasan Premi Waiver of Premium (WP 65)

       Waiver of Premium 65 (WP 65) adalah Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat Pembebasan kewajiban untuk membayar Premi Dasar apabila Nasabah didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis sebelum Tertanggung mencapai usia 65 tahun.

Produk asuransi Waiver of Premium 65 (WP 65) sebagai Asuransi Tambahan akan berakhir pada saat Pertanggungan Dasar berakhir, Pertanggungan Dasar batal, Tertanggung mencapai usia 65 tahun atau Masa Pembayaran Premi Program Asuransi Dasar berakhir.

Produk Asuransi Dasar yang dapat dibeli bersamaan dengan Waiver of Premium 65 (WP 65) adalah: Manulife Value Protector Absolute (MVP A).

Sedangkan Asuransi Jiwa Dasar ProAktif Plus (PAP), Manulife Essential Assurance (MEA),bisa ditambahkan dengan Asuransi tambahan Waiver of Premium (WP).

 

semoga informasihnya bermanfaat,

 

Regards,

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)