Posted in Artikel

Asuransi sebagai Solusi Pembayaran Pajak atas Asset dan Solusi Sengketa Waris

IMG-20180521-WA0015-01Sumber: Manulife

  • Solusi Pembayaran Pajak atas Asset Property

Pajak warisan bisa dicadangkan sedari dini lewat perusahaan asuransi.

Semakin banyak Asset Bapak Ibu yang akan diwariskan kepada anak, apapun bentuknya, baik property, Tanah, Kebun Sawit, maka semakin besar  Pajak  yang harus ditanggung ahli waris (anak) sebagai penerima manfaat asset yg diwariskan.

Jika bapak Ibu memiliki Dana nganggur di Tabungan/Deposito, bisa pindahkan sedikit ke Perusahaan asuransi  beli Uang Pertanggungan Jiwa. Dana Pencairan Klaim asuransi Jiwa merupakan Uang Tunai yang berguna untuk meng-handle  biaya  biaya, pembayaran Pajak Asset, agar asset yang ditinggalkan tidak  jadi beban untuk anak.

kabar baiknya Pencairan klaim asuransi juga bebas Pajak sebab bukan Objek Pajak:)

  • Solusi Sengketa Waris

Pernah bertemu dengan nasabah yang cukup lama tinggal di Eropa. Beliau cerita, Konflik Sengketa Waris ini disana juga ramai terjadi. Anak yang tadi nya akur, jadi bertikai karena Sengketa Property,Asset. Belum lagi dikejar kejar petugas pajak atas asset ( jika tidak beres bayar pajak), Kemungkinan ada Kena Sita Pajak.

Beliau cerita, orangtua disana sudah banyak hijrah mewariskan harta dalam bentuk Polis Asuransi Jiwa (Paper Asset).

Keuntungan Beli Polis Asuransi Jiwa Sebagai Solusi Menghindari Sengketa Waris:

>>Cicilan /Iuran premi Murah
>>Tidak Perlu Ke Notaris untuk buat Akte Hibah,Tidak Perlu Balik Nama, >>Pencairan Klaim Bebas Dari Pertikaian Hukum Waris Perdata,Hukum Waris   Agama, Hukum Waris Adat
>>Bebas Sengketa, sebab Penunjukan Penerima calon Waris sudah ada Penunjukan Langsung di Buku Polis
Bebas dari Sita-an Pajak, sebab Pencairan klaim asuransi bukan Objek Pajak
>>Anak Rukun, sebab Pembagian Adil

Penjelasan Ilustrasi Gambar:

Bapak Pintar, ambil Asuransi Jiwa Dengan Uang Pertanggungan Rp 1Miliar (Warisan 1Miliar), usia Masuk 40 tahun. Cicilan Premi Rp 21 Juta setahun. Cicilan hanya 10 kali. Total Modal Rp 215,9 Juta.

Selesai masa cicilan 10 x, nasabah Bebas Bayar. Dan Jaminan Warisan 1Miliar di Cover sampai usia nasabah 99 tahun (Seumur hidup).

Contoh 2:

Pria usia 32 tahun, Tidak Merokok. Ambil Warisan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1Miliar. Masa Cicilan 10 tahun. Premi Rp 13.910.000 per tahun. Tahun ke 11 dst, Bebas Pembayaran, dan Warisan 1Miliar di cover sd usia 99 tahun.

Produk ini cocok untuk Orangtua yang ingin Merencanakan Waris untuk Istri, Anak anak, atau Cocok untuk Suami yang ingin Meng Cover/Backup Penghasilan nya lewat Uang Pertanggungan Jiwa Asuransi.

MEA

Sumber gambar: Bright Stars Two – Manulife

Untuk informasi benefit produk, silahkan Klik Link berikut Asuransi Jiwa Murni (NON Unitlink) Garansi Uang Kembali

 

semoga informasinya bermanfaat:)

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)

 

 

Avatar

Author:

-Bisnis Manager PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia domisili Jakarta Selatan -WA 081361606623

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *