Manulife Medicare Plus adalah Asuransi Tambahan (Rider) yang memberikan Perlindungan kesehatan Anda atau pasangan Anda hingga mencapai usia 80 tahun atau hingga anak Anda mencapai usia 25 tahun ( Family Plan )
Tersedia Pilihan:
- Single Plan ( 1 orang peserta)
- Family Plan (Paket Keluarga) => Keuntungan adalah pasti preminya lebih rendah.
Persyaratan dan ketentuan mengikuti program Manulife Medicare Plus (MMP):
- Minimal berusia 30 hari (bayi)
- maksimum usia masuk 70 tahun
Berikut Tabel Pilihan Plan Kelas Kamar Asuransi MMP:
- Plan Executive => kamar Rp 2 Juta/hari
- Plan A =.> kamar Rp 1,5 Juta/hari
- Plan B => kamar Rp 1 Juta/hari
- Plan C => kamar Rp 800 ribu/hari
- Plan D => kamar Rp 500 ribu/hari
- Plan E => kamar Rp 300 ribu/hari
- Plan F=> kamar Rp 200 ribu/hari
(Note:Semakin Tinggi Pilihan Plan Kamar, Semakin Tinggi Benefit yang di Cover Asuransi)
Sumber info: Manulife
Langsung ke contoh Ilustrasi yuk:) Contoh Ilustrasi yang saya buat adalah Family Plan (Paket Keluarga), menggunakan asuransi jiwa murni ProActive Plus (PAP) sebagai Asuransi Jiwa Dasar.
Bapak Andalan usia 30 thn, tidak merokok, Butuh Asuransi Jiwa Murni Termlife dengan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1.350.000.000 ( Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan Butuh Asuransi Kesehatan Murni Mengcover 4 Orang ( Suami,Istri, 2 anak). Beliau memilih Kamar Asuransi Plan D (Rp 500.000 per hari)
Tabel (1)
Tabel (2)
Penjelasan Ilustrasi (Tabel 1):
- Untuk mendapatkan Perlindungan Jiwa sebesar Rp 1.350.000.000 premi yg dibayar sebesar Rp 4.050.000/tahun, atau menyisihkan Rp 11.250,- per Hari
- Untuk Mendapatkan Asuransi Kesehatan Family Plan ( 4 Orang), menempati Kamar Asuransi Rp 500.000/hari, premi Rp 8.204.000/tahun, atau menyisihkan Rp 170.916,- Per Orang Per bulan, sangat terjangkau bukan? 🙂
- Total Premi yang dibayar untuk mendapatkan seluruh benefit diatas sebesar Rp 12.254.000,- per tahun.
Penjelasan Ilustrasi tabel (2):
Tabel (2) adalah Seluruh Benefit Asuransi Kesehatan (MMP) Kelas Kamar Asuransi Plan (D) yakni Kamar Rp 500.000 per hari. Setiap anggota keluarga mendapatkan hak yang sama.
Note: Fasilitas Family Plan diatas sudah dilengkapi dengan kartu Asuransi (Cashless) sejumlah 4 kartu ( masing masing anggota keluarga terima kartu cashless).
=>Asuransi Kesehatan MMP sifatnya sebagai Rider (Asuransi Tambahan), sehingga wajib memiliki Program Dasar Asuransi Jiwa. Pilihan Asuransi Jiwa Dasar yang dapat digabungkan dengan Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus adalah:
- ProActive Plus (PAP) Asuransi Jiwa Murni Termlife ProActive Plus ( Non Unit Link)
- Manulife Essential Assurance (MEA) Asuransi Jiwa Murni (NON Unitlink) Garansi Uang Kembali
- Manulife Value Protector Absolute (MVP A) Manulife Value Protector Absolute (MVPA)
Hal-hal yang penting untuk diketahui:
- Rawat Inap
- Manfaat Asuransi Kesehatan bisa digunakan setelah melewati Masa Tunggu 60 hari setelah pengajuan polis disetujui Manulife. Kecuali, jika Nasabah Mengalami Kecelakaan, maka Fasilitas Asuransi Kesehatan bisa langsung dipakai ( dengan catatan,Pengajuan Polis asuransi sudah disetujui Manulife).
PENGECUALIAN:
Asuransi Kesehatan MMP, tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan atau dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan:
(a) Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya ( Pre existing Condition ).
(b) Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, selain (1) Rawat Jalan karena menjalani Tindakan Pembedahan seperti yang diatur pada Pasal 10 sepanjang Tindakan Pembedahan tersebut tidak disebabkan oleh hal-hal atau yang berhubungan dengan kriteria Pengecualian pada Pasal 7 ini; dan (2) Rawat Jalan sebagai akibat Kecelakaan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 14, tetapi tidak termasuk Kecelakaan yang terjadi tanpa adanya unsur kekerasan, seperti namun tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, akibat paparan suhu/temperatur luar yang ekstrim dan gigitan ringan dari serangga.
(c) Biaya–biaya yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.
(d) Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan Rawat Inap, Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.
(e) Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh Kelainan Bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.
(f) Pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi, segala tindakan yang berhubungan dengan gigi (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada keluhan akibat keluhan akibat gigi, tindakan pembedahan pada gigi, kista gigi, gusi, bedah mulut, struktur penyangga/jaringan gigi, kawat gigi); kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan pada gigi asli.
(h) Upaya untuk hamil, kehamilan baik di dalam maupun di luar kandungan, melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau penyakit/komplikasi akibat/Kecelakaan pada kehamilan.
(i) Luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang, keadaan bahaya perang atau darurat perang baik dinyatakan ataupun tidak, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara atau pengambil-alihan kekuasaan atau dalam tugas Kemiliteran atau Kepolisian.
(j) Pengobatan atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau psikosa).
(k) Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau penyakit.
(l) Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi.
(m) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani hukuman mati oleh Pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras.
(n) AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus), termasuk penyakit lainnya yangdisebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS, ARC, atau HIV.
(o) Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju,gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya.
(p) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi Tertanggung dan/ atau Tanggungan maupun Dokter.
(q) Keperluan medis yang:
(1) Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk RawatInap dan/atau Rawat Jalan,
(2) Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional,
(3) Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung dan/atau Tanggungan atau Dokter,
(4) Memerlukan biaya yang tidak wajar dan tidak umum-yang berarti biaya yang
tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima. Tertanggung dan/atau Tanggungan di tempat dimana pengobatan diberikan,dan
(5) Tidak sesuai dengan standar praktik medis yang benar dan manfaat medis yang telah terbukti.
(r) Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Polis disetujui Manulife, mencakup:
- Segala jenis Hernia;
- Segala jenis tumor/Benjolan dan Kista;
- Tuberculosis;
- Endometriosis;
- Hemorrhoids/Ambeien;
- Penyakit Amandel atau Kelenjar adenoids;
- Penyakit/gangguan ruang hidung, septum nasal atau kerangka hidung;termasuk rongga sinus;
- Penyakit kelenjar Tiroid;
- Hysterectomy (dengan atau tanpa salpingo – Oophorectomy);
- Penyakit jantung dan pembuluh darah;
- Anal Fistula;
- Batu empedu;
- Batu ginjal, saluran kemih dan kandung kemih;
- Katarak;
- Ulkus pada usus dan saluran pencernaan;
- Semua gangguan saluran reproduksi termasuk tumor fibroids/myoma uterus;
- Prolaps Intervertebral Disc
(s) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat
badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.
(t) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.
(u) Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan yangtelah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan Manulife MedicarePlus, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.
(v) Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit. Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon.
w. Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik)
Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).
Alternatif Pilihan lain Asuransi Kesehatan Murni dengan benefit membayar biaya sesuai tagihan dapat Anda klik Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)
Regards,
Rolan Lumbanraja,SE (OLa)