Posted in Produk Rider (Asuransi Tambahan)

Manulife Medicare Plus

Manulife Medicare Plus adalah Asuransi Tambahan yang memberikan Perlindungan kesehatan Anda atau pasangan Anda hingga mencapai usia 80 tahun atau hingga anak Anda mencapai usia 25 tahun. Anda dapat menyertakan pasangan dan anak-anak Anda kedalam program ini (Family Plan)

Paket Family Plan pasti preminya lebih rendah.

Persyaratan dan ketentuan mengikuti program Manulife Medicare Plus (MMP):

  1. Tertanggung minimal berusia 30 hari dan maksimum 70 tahun (untuk Tertanggung dewasa) atau maksimum 17 tahun (untuk anak-anak).
  2. Mengisi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Berikut Tabel Pilihan Kelas Kamar Asuransi ( Dalam Ribuan)

_20171106_144904

_20171106_144937

Hal-hal yang penting untuk diketahui:

  • Rawat Inap
Masuknya nasabah  sebagai pasien Rawat Inap untuk
menerima perawatan/pengobatan yang diperlukan secara medis dimana nasabah harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Ketidakmampuan yang dipertanggungkan serta Rumah Sakit membebankan biaya kamar paling tidak selama 1 x 12 ( 1 kali dua belas ) jam.
  • Manfaat Asuransi Kesehatan bisa digunakan setelah melewati Masa Tunggu 60 hari setelah pengajuan polis disetujui Manulife. Kecuali, jika Nasabah Mengalami Kecelakaan, maka Fasilitas Asuransi Kesehatan bisa langsung dipakai ( dengan catatan,Pengajuan Polis asuransi sudah disetujui Manulife).

PENGECUALIAN

Asuransi Kesehatan MMP,  tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan atau dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan:

(a) Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya ( Pre existing Condition ).

(b) Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, selain (1) Rawat Jalan karena

menjalani Tindakan Pembedahan seperti yang diatur pada Pasal 10 sepanjang

Tindakan Pembedahan tersebut tidak disebabkan oleh hal-hal atau yang

berhubungan dengan kriteria Pengecualian pada Pasal 7 ini; dan (2) Rawat Jalan

sebagai akibat Kecelakaan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 14, tetapi tidak

termasuk Kecelakaan yang terjadi tanpa adanya unsur kekerasan, seperti namun

tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, akibat paparan

suhu/temperatur luar yang ekstrim dan gigitan ringan dari serangga.

(c) Biaya–biaya yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.

(d) Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau

pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan Rawat Inap, Rawat

Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X,

pemeriksaan fisik umum, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya

preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food

supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak

berhubungan dengan perawatan medis.

(e) Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan

oleh Kelainan Bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui

ataupun tidak.

(f) Pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi, segala tindakan yang berhubungan dengan gigi (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada keluhan akibat keluhan akibat gigi, tindakan pembedahan pada gigi, kista gigi, gusi, bedah mulut, struktur penyangga/jaringan gigi, kawat gigi); kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan pada gigi asli.

(g) Bedah kecantikan, bedah rekonstruksi, pembedahan percobaan (explorative),
pemeriksaan mata, pembelian/penyewaan kaca mata/lensa dan kelainan refraksi
mata/komplikasi akibat refraksi (termasuk namun tidak terbatas pada rabun jauh
(myopia) dan tindakan lasik, kecuali dalam hal adanya perbedaan dioptri kedua
mata yang lebih besar dari 5 (lima)), alat bantu yang tidak ditanam dalam tubuh,
protesa, alat perbaikan fungsi tubuh termasuk kawat gigi atau alat bantu
pendengaran (kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan) dan resep untuk hal-hal
tersebut.

(h) Upaya untuk hamil, kehamilan baik di dalam maupun di luar kandungan,

melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi

(vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan

kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi

yang terjadi karenanya, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau

penyakit/komplikasi akibat/Kecelakaan pada kehamilan.

(i) Luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang,

keadaan bahaya perang atau darurat perang baik dinyatakan ataupun tidak,

pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara atau

pengambil-alihan kekuasaan atau dalam tugas Kemiliteran atau Kepolisian.

(j) Pengobatan atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan sehubungan kelainan

jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang

dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau

pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses

penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau

psikosa).

(k) Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau penyakit.

(l) Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung

dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun,

keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain

digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan

bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi.

(m) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani

hukuman mati oleh Pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau

Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang

dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras.

(n) AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus), termasuk penyakit lainnya yangdisebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS, ARC, atau HIV.

(o) Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju,gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya.

(p) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi   Tertanggung dan/ atau Tanggungan maupun Dokter.

(q) Keperluan medis yang:

(1) Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk RawatInap dan/atau Rawat Jalan,

(2) Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional,

(3) Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung dan/atau Tanggungan atau Dokter,

(4) Memerlukan biaya yang tidak wajar dan tidak umum-yang berarti biaya yang

tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima.

Tertanggung dan/atau Tanggungan di tempat dimana pengobatan diberikan,dan

(5) Tidak sesuai dengan standar praktik medis yang benar dan manfaat medis yang telah terbukti.

(r) Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Polis disetujui Manulife, mencakup:

1) Segala jenis Hernia;

2) Segala jenis tumor/Benjolan dan Kista;

3) Tuberculosis;

4) Endometriosis;

5) Hemorrhoids/Ambeien;

6) Penyakit Amandel atau Kelenjar adenoids;

7) Penyakit/gangguan ruang hidung, septum nasal atau kerangka hidung;

termasuk rongga sinus;

8) Penyakit kelenjar Tiroid;

9) Hysterectomy (dengan atau tanpa salpingo – Oophorectomy);

10) Penyakit jantung dan pembuluh darah;

11) Anal Fistula;

12) Batu empedu;

13) Batu ginjal, saluran kemih dan kandung kemih;

14) Katarak;

15) Ulkus pada usus dan saluran pencernaan;

16) Semua gangguan saluran reproduksi termasuk tumor fibroids/myoma uterus;

17) Prolaps Intervertebral Disc.

(s) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat

badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.

(t) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

(u) Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan yangtelah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan Manulife MedicarePlus, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

(v) Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit. Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon.

(w) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Semoga bermanfaat,

Salam,
Rolan Lumbanraja, SE (Ola)

Avatar

Author:

-Bisnis Manager PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia domisili Jakarta Selatan -WA 081361606623

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *