Dilapangan saya sering bertemu dengan nasabah masih banyak yang belum mengetahui apa perbedaan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.
Asuransi Kesehatan adalah Manfaat menggantikan biaya Rumah Sakit jika nasabah dirawat akibat penyakit atau kecelakaan. Dimana nasabah tidak perlu khawatir apakah penyakit ringan atau penyakit berat, karena pihak asuransi akan mengganti biaya sesuai plafon yang diambil nasabah.
Apabila nasabah mengambil program asuransi kesehatan yang membayar sesuai tagihan, maka biaya yang diganti/di-cover akan full dan klaim boleh ber-ulang. Intinya adalah nasabah dapat ajukan klaim sampai batas maksimal limit tahunan dan benefit limit tahunan, akan kembali dari awal (di refill) pada saat ulang tahun polis berikutnya.
Misal, tahun 2018 nasabah ajukan klaim Rp 900 Juta atas asuransi kesehatan membayar sesuai tagihan, dengan asumsi plafon limit tahunan sebesar 1 Miliar per tahun. Maka tahun depan yakni tahun 2019, nasabah berhak mendapatkan kembali benefit limit tahunan sebesar 1Miliar untuk asuransi kesehatan nya.
Berikut contoh pembayaran klaim Asuransi Kesehatan membayar sesuai tagihan Rumah Sakit
dalam surat pembayaran klaim terlihat bahwa klaim yang diganti/dicover sesuai dengan tagihan sebesar Rp 46 Juta an yakni atas penggantian biaya kamar, Tarif Dokter, biaya umum Rumah Sakit (Obat, Periksa Lab,Infus dan Peralatan Rumah Sakit lainnya), Pembedahan, Rawat Jalan sebelum rawat inap, Rawat jalan setelah rawat inap,dll. Nasabah memilih program Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)
Sedangkan manfaat Asuransi Penyakit Kritis adalah manfaat Membayar sejumlah uang pertanggungan bilamana nasabah terkena salah satu dari jenis penyakit kritis dan telah memenuhi kriteria dari penyakit kritis tersebut sesuai defenisi di polis. Misal nasabah memiliki asuransi penyakit kritis dengan uang pertanggungan Rp 1Miliar, dan nasabah terkena penyakit kanker stadium 4. Setelah nasabah ajukan klaim,team klaim akan menganalisa dokumen medis nasabah dan mengecek apakah kondisi penyakit sudah memenuhi kriteria sesuai tertuang di polis. Jika sudah sesuai, maka uang Pertanggungan sakit kritis sebesar 1 Miliar akan langsung cair 100% sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat berapa jumlah tagihan biaya perawatan Rumah Sakit, karena tolak ukur pembayaran klaim asurnasi penyakit kritis adalah berdasarkan jumlah uang Pertanggungan penyakit kritis.
Manfaat Pencairan Klaim sakit kritis ini dapat digunakan untuk biaya pengobatan, akomodasi jika dirawat di luar negeri (tiket pesawat,penginapan, biaya makan/ konsumsi bagi keluarga yang menjaga dirumah sakit), dapat digunakan sebagai Cadangan Biaya Hidup selama pengobatan. Karena jika sudah sakit berat tentu nasabah tidak dapat lagi bekerja mencari nafkah.
Berikut contoh pembayaran klaim Asuransi Penyakit Kritis sebesar Rp 1Miliar. dalam surat klaim tertulis langsung cair 1Miliar tanpa melihat berapapun tagihan biaya rumah sakit nasabah. nasabah memilih program Asuransi Sakit Kritis Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) Cover sd usia 99 tahun
So, pentingkah memiliki asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis? menurut saya penting, karena kedua program ini dapat saling melengkapi.
Inti dari asuransi adalah pembayaran klaim yang terbukti nyata. berikut informasi Total klaim Rp 6,6 Triliun yang telah dibayar Manulife sebagai komitmen terhadap nasabah serta selalu berupaya untuk mempermudah nasabah sehingga proses pembayaran klaim berjalan secara cepat dan tepat.

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan pencerahan ya,
Regards,
Rolan Lumbanraja, SE (OLa)