Posted in Artikel

A very good news= Upgrade Limit tahunan Asuransi Kesehatan Murni MiUltimate Healthcare (MUHC)

MUHC NEWDear Bapak Ibu, Kabar gembira.. Manulife segera meluncurkan  Ulang Program MiUltimate Healthcare (MUHC) dengan benefit yang lebih menguntungkan nasabah.  Dimana ada Upgrade Limit Tahunan dan Limit Tambahan Tahunan bagi Plan Emerald ( Kamar 1 Juta), Plan Ruby ( Kamar 2 Juta), dan Plan Diamond (Kamar 3 Juta).

Keuntungan Program Baru MiUltimate Healthcare yang baru ini antara lain:

di Indonesia, Ketiga Plan diatas bisa langsung dapat Fasilitas Single Standard Room.

Keuntungan jika nasabah di rawat di luar Indonesia, Malaysia ( Khusus Plan Ruby, Diamond): bisa langsung dapat Fasilitas Single Standard Room.

sehingga nasabah tidak perlu khawatir lagi dengan kenaikan rate Kamar Rumah Sakit yang sangat cepat.

Adapun Upgrade Limit setiap Plan sebagai berikut:

  • Plan Emerald ( Kamar 1 Juta):

Plan Lama limit dasar tahunan RP 1 MIliar, sekarang naik menjadi Rp1.250.000.000  sedangkan Limit Tambahanan Tahunan  untuk penyakit Kritis ( Kanker, Serangan Jantung, Gagal Ginjal, Transplantasi Organ Tubuh Utama), Plan lama limit Tambahan tahunan Rp 1 Miliar, sekarang naik menjadi Rp 3.750.000.000.

sehingga Total Limit Tahunan Plan Emerald adalah Rp 5 Miliar.

  • Plan Ruby ( Kamar 2 Juta):

Plan Lama limit dasar tahunan RP 2 MIliar, sekarang naik menjadi Rp2,5 Miliar sedangkan Limit Tambahanan Tahunan  untuk penyakit Kritis ( Kanker, Serangan Jantung, Gagal Ginjal, Transplantasi Organ Tubuh Utama), Plan lama limit tambahan tahunan Rp 2 Miliar, sekarang naik menjadi Rp 7,5 Miliar.

sehingga Total Limit Tahunan Plan Ruby adalah Rp 10 Miliar.

Plan Diamond (Kamar 3 Juta):

Plan Lama limit dasar tahunan RP 3 MIliar, sekarang naik menjadi Rp 5 Miliar, sedangkan Limit Tambahanan Tahunan  untuk penyakit Kritis ( Kanker, Serangan Jantung, Gagal Ginjal, Transplantasi Organ Tubuh Utama), Plan lama limit tambahan tahunan Rp 3 Miliar, sekarang naik menjadi Rp 15 Miliar.

sehingga Total Limit Tahunan Plan Ruby adalah Rp 20 Miliar.

untuk info detail tentang MiUltimate Healthcare, silahkan klik di sini

info lanjutan, segera saya update ya:)

terima kasih 🙂

Regards,

Rolan Lumbanraja (OLa), SE

Posted in Artikel

Apakah Perbedaan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Penyakit Kritis?

Dilapangan saya sering bertemu dengan nasabah masih banyak yang belum mengetahui apa perbedaan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.

Asuransi Kesehatan adalah Manfaat menggantikan biaya Rumah Sakit jika nasabah dirawat  akibat penyakit atau kecelakaan.  Dimana nasabah tidak perlu khawatir apakah penyakit ringan atau penyakit berat, karena pihak asuransi akan mengganti biaya sesuai plafon yang diambil nasabah.

Apabila nasabah mengambil program asuransi kesehatan yang membayar sesuai tagihan, maka biaya yang diganti/di-cover akan full dan klaim boleh ber-ulang.  Intinya adalah nasabah dapat ajukan klaim sampai batas maksimal limit tahunan dan benefit limit tahunan, akan kembali  dari awal (di refill) pada saat ulang tahun polis berikutnya.

Misal, tahun 2018 nasabah ajukan klaim Rp 900 Juta atas asuransi kesehatan membayar sesuai tagihan, dengan asumsi plafon limit tahunan sebesar 1 Miliar per tahun. Maka tahun depan yakni tahun 2019, nasabah berhak mendapatkan kembali benefit limit tahunan sebesar 1Miliar untuk asuransi kesehatan nya.

Berikut contoh pembayaran klaim Asuransi Kesehatan membayar sesuai tagihan Rumah Sakit

klaim muhcdalam surat pembayaran klaim terlihat bahwa  klaim yang diganti/dicover sesuai dengan tagihan sebesar Rp 46 Juta an yakni atas penggantian biaya kamar, Tarif Dokter, biaya umum Rumah Sakit (Obat, Periksa Lab,Infus dan Peralatan Rumah Sakit lainnya), Pembedahan, Rawat Jalan sebelum rawat inap, Rawat jalan setelah rawat inap,dll. Nasabah memilih program Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)

Sedangkan manfaat Asuransi Penyakit Kritis adalah manfaat Membayar sejumlah uang pertanggungan  bilamana nasabah terkena salah satu dari jenis penyakit kritis dan telah memenuhi kriteria dari penyakit kritis tersebut sesuai defenisi di polis.  Misal nasabah memiliki asuransi penyakit kritis dengan uang pertanggungan Rp 1Miliar, dan nasabah terkena penyakit kanker stadium 4. Setelah nasabah ajukan klaim,team klaim akan menganalisa dokumen medis nasabah dan mengecek apakah  kondisi penyakit sudah memenuhi kriteria sesuai tertuang di polis. Jika sudah sesuai, maka uang Pertanggungan sakit kritis sebesar 1 Miliar akan langsung cair 100%  sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat berapa jumlah tagihan biaya perawatan Rumah Sakit, karena tolak ukur pembayaran klaim asurnasi penyakit kritis adalah berdasarkan jumlah uang Pertanggungan penyakit kritis.

Manfaat Pencairan Klaim sakit kritis ini dapat digunakan untuk biaya pengobatan, akomodasi  jika dirawat di luar negeri (tiket pesawat,penginapan, biaya makan/ konsumsi bagi keluarga yang menjaga dirumah sakit), dapat digunakan sebagai Cadangan Biaya Hidup selama pengobatan. Karena jika sudah sakit berat tentu nasabah tidak dapat lagi bekerja mencari nafkah.

klaim 1 miliar sakit kritisBerikut contoh pembayaran klaim Asuransi Penyakit Kritis sebesar Rp 1Miliar. dalam surat klaim tertulis langsung cair 1Miliar tanpa melihat berapapun tagihan biaya rumah sakit nasabah. nasabah memilih program Asuransi Sakit Kritis Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) Cover sd usia 99 tahun

So, pentingkah memiliki asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis? menurut saya penting, karena kedua program ini dapat saling melengkapi.

Inti dari asuransi adalah pembayaran klaim yang terbukti nyata. berikut informasi Total klaim Rp 6,6 Triliun yang telah dibayar Manulife sebagai komitmen terhadap nasabah serta selalu berupaya  untuk mempermudah nasabah sehingga proses pembayaran klaim berjalan secara cepat dan tepat.

total klaim 2017

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan pencerahan ya,

Regards,

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)

Posted in Artikel

Pembayaran Klaim Korban Bencana Palu

Manulife kembali membuktikan komitmen nya kepada nasabah korban Bencana di Palu dengan menyerahkan langsung klaim kepada keluarga yang menjadi ahli waris  korban bencana.

Sekitar 5000 polis nasabah Manulife di Palu yang di Bebaskan Pembayaran Premi Selama 1 Tahun oleh Manulife dengan Total Pembebasan premi sekitar Rp 20Miliar.

Dan Manulife Indonesia menyerahkan bantuan kepada pemerintah kota sebesar Rp 1,5Miliar untuk pembangunan Sekolah pasca gempa Palu.

palu1

palu2palu3.jpg

Posted in Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Hi Bapak Ibu, kali ini saya akan sharing tentang manfaat Program Pensiun Kumpulan/Group /Karyawan suatu Perusahaan/Kumpulan.

DPLK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Selain sebagai manfaat pensiun, manfaat dari Program DPLK dapat dirancang sebagai Dana Pesangon, di Manulife lebih dikenal sebagai DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon).

PPUKP dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan/Pemberi Kerja terhadap Program Pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

Manfaat Program DPLK untuk Perusahaan:

  • Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dikemudian hari.   Misalnya seorang karyawan yang sudah 30 tahun bekerja diperusahaan, dan sudah memasuki usia pensiun, maka perusahaan berkewajiban memberikan Hak Pesangon kepada karyawan tersebut. Apabila perusahaan tidak sejak dini men-cadangkan dana Pesangon ini, otomatis akan mengganggu arus kas keuangan perusahaan dikemudian hari.
  • Dapat mengurangi  pembayaran pajak penghasilan badan (Pph25/29)
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualias
  • Menjadi nilai tambah bagi perusahaan
  • Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan

Manfaat program DPLK untuk Karyawan:

  • Jaminan kesinambungan penghasilan di usia pensiun
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (Pph21)
  • Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja
  • Hasil investasi bebas pajak sampai manfaat program dibayarkan

DPLK PICSumber skema: Brosur DPLK

Keunggulan DPLK Manulife Indonesia

  • Fleksibel, artinya dapt disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan
  • Berpengalaman dan dikenal sebagai Pelopor program dana pensiun
  • Pelayanan dan admistrasi yang berkualitas
  • Transparan dan profesional
  • Beragam pilihan investasi
  • Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Uang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003

Manfaat Pensiun bagi Peserta

  • Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
  • Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
  • Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
  • Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
  • Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Persyaratan dan Tata Cara

Pembayaran Iuran

  • Peserta wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi Peserta dan pembayaran iuran akan berakhir pada saat kepersertaan berakhir.
  • Pemberi Kerja dapat membayar iuran kepada DPLK Manulife Indonesia untuk dan atas nama Peserta.

Pembayaran Manfaat Pensiun

DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Peserta selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum Peserta mencapai usia pensiun normal. Peserta mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia, dan mengirimkannya kembali ke DPLK Manulife Indonesia disertai dengan dokumen persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia.

Penarikan Iuran

Dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPLK Manulife Indonesia yang diisi dan dikembalikan ke DPLK Manulife Indonesia serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan DPLK Manulife Indonesia. Bagi Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja, maka ketentuan mengenai Penarikan iuran tunduk atau sesuai dengan kesepakatan Pemberi kerja dengan karyawan.

Kelengkapan Dokumen

  • Dokumen–dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta kelompok:
    • Pernyataan Pemberi Kerja (PPK);
    • Bukti pembayaran iuran pertama;
    • Fotokopi KTP pejabat perusahaan (Direksi / Pemberi dan Penerima Kuasa / Pemilik Perorangan);
    • Dokumen legalitas perusahaan sesuai badan usaha yang didaftarkan;
    • Ilustrasi yang sudah disetujui (jika ada);
    • Formulir pendaftaran Peserta yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh karyawan;
    • Fotokopi kartu identitas karyawan;
    • Fotokopi kartu NPWP karyawan; dan
    • Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
  • Dokumen–dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon Peserta perseorangan:
    • Formulir pendaftaran Peserta telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon Peserta;
    • Fotokopi kartu identitas karyawan;
    • Fotokopi kartu NPWP;
    • Bukti pembayaran iuran pertama; dan
    • Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.
  • Dokumen yang wajib diserahkan kepada DPLK Manulife Indonesia untuk menerima manfaat pensiun:
    • Formulir klaim sesuai jenis manfaat pensiun yang diajukan;
    • Salinan kartu identitas diri yang masih berlaku;
    • Dokumen persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh DPLK Manulife Indonesia.

Calon Peserta mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila DPLK Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka DPLK Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan kepesertaan.

Pengajuan Keluhan / Pertanyaan

Customer Contact Center

Telepon (021) 25557777

0 800 1  606060 (Bebas Pulsa dan khusus Wilayah diluar kode area Jakarta)

Email:  cs_dplk_gs_id@manulife.com

 DPLK Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber info: Brosur DPLK Manulife dan website Manulife

Apabila Perusahaan tempat Anda bekerja sedang mencari program Pesangon DPLK, silah isi data online berikut:

Semoga informasinya bermanfaat,

Regards,

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)