Posted in FAQ

Tanya Jawab Asuransi

  1. Apa saja yang disediakan oleh Manulife Indonesia?
    Manulife Indonesia menyediakan asuransi jiwa dan kombinasi investasi dan asuransi jiwa, yaitu program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi sangat diperlukan dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya risiko terhadap pencari nafkah selama masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
  2. Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki agar polis tetap berlaku, dan apa akibatnya jika pembayaran premi saya terhenti?
    Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce) dapat dilakukan, dengan cara membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo). Apabila pembayaran premi terhenti maka akan diberlakukan kondisi sebagai berikut :

    • Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis akan menjadi batal
    • Apabila polis mempunyai nilai tunai dan telah mencukupi maka beberapa fasilitas keleluasaan pembayaran premi dapat dimanfaatkan yaitu :
      • Pembayaran premi diambil dari nilai tunai, disebut dengan Pinjaman Premi  Otomatis (Automatic Premium Loan) dan polis tetap berlaku (In Force)
      • Polis tetap berlaku (In Force) dan menjadi Polis Bebas Premi (Reduced Paid Up) dengan manfaat asuransi yang menurun jumlahnya (Silakan menghubungi agen asuransi atau petugas customer service untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut).
  3. Bagaimana jika pembayaran premi sudah melewati masa leluasa (Grace Period)?
    Masa leluasa pembayaran premi berlangsung 45 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal; kecuali polis mempunyai nilai tunai yang cukup. Untuk mengaktifkan polis kembali, pemegang polis dapat melakukan pemulihan atas polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
  4. Apa yang saya akan peroleh jika polis saya batalkan di kemudian hari?
    Yang diperoleh adalah sesuai ketentuan polis yang dimiliki.
  5. Apakah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
    Pemegang Polis dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan disetujui oleh Penanggung. Sedangkan untuk Tertanggung tidak dapat dialihkan ke pihak lain
  6. Siapakah yang berhak menerima manfaat asuransi jika Tertanggung meninggal dunia?
    Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan/atau perubahan – perubahannya.
  7. Siapa yang dapat ditentukan sebagai Pihak Yang Ditunjuk?
    Seluruh pihak yang memiliki hubungan insurable interest dengan Tertanggung
  8. Pilihan/ metode apa saja yang dapat saya lakukan untuk membayar premi?
    Pembayan premi dapat dilakukan melalui :

    • ATM BCA dan seluruh ATM berlogo ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA
    • Kartu Kredit (Visa & Mastercard) dan BCA card.
    • Transfer bank ke rekening BCA (hanya menerima transaksi pembayaran dari BCA) atau Virtual Account PermataBank (menerima transaksi pembayaran dari seluruh bank dalam jaringan ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA)
    • Loket pembayaran di seluruh kantor pemasaran Manulife Indonesia yang tersebar di Indonesia.
    • Virtual Account BCA-Manulife
  9. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang/ rusak akibat bencana alam, kebakaran, dll?
    Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Atau jika polis Anda hilang/rusak karena bencana alam/ kebakaran, dll, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut. Selanjutnya Customer Service  kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya
  10. Siapa yang dapat saya hubungi sehubungan dengan polis yang saya miliki di  Manulife Indonesia?
    Agent Asuransi/ Financial Service di bank partner mitra bank atau Manulife Customer Contact Center PT AJ Manulife Indonesia pada : (021) 2555 7777

Sumber: https://www.manulife.co.id/

Posted in FAQ

Tanya Jawab Cara Pengajuan Klaim Reimbursment dan Cara Pakai Cashless/Kartu Asuransi Kesehatan

-Tanya Jawab Reimbursment

  1. Apakah yang dimaksud dengan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) adalah fasilitas yang disediakan oleh Manulife Indonesia untuk memudahkan Tertanggung/Tanggungan ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit di seluruh dunia.
  2. Bagaimana prosedur Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Langkah 1
    Tertanggung/ Tanggungan bisa menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di seluruh dunia (sesuai Ketentuan Polis)
    Langkah 2
    Tertanggung/ Tanggungan membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani
    Langkah 3
    Tertanggung/ Tanggungan mengajukan klaim atas biaya perawatan yang telah dikeluarkan kepada Penanggung
  3. Apabila penggunaan Manfaat saya melebihi batas maksimal, apa yang akan terjadi?
    Biaya rumah sakit yang akan dibayarkan pada Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang Anda ambil dan tidak bisa melebihi batas maksimal manfaat Plan Anda.
  4. Bagaimana caranya melakukan klaim secara Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara mengirimkan klaim ke kantor pemasaran Manulife Indonesia  terdekat di kota Anda atau ditujukan kepada kantor pusat Manulife Indonesia (UP: Individual Claim Dept). Dokumen-dokumen klaim yang diperlukan adalah:

    • Lengkapi formulir klaim terbaru dengan benar
    • Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku
    • Semua kuitansi (asli) untuk segala perawatan dan obat-obatan yang diterima
    • Surat Keterangan Dokter
    • Salinan resep
    • Rujukan laboratorium
    • Hasil pemeriksaan Lab/USG/Foto rontgen, dan lain-lain.
    • Surat Kuasa dari rumah sakit untuk keperluan permintaan keterangan tambahan dari rumah sakit (jika diperlukan).
  5. Mengapa proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) kadang-kadang memakan waktu cukup lama?
    Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:

    • Dokumen klaim yang dilampirkan belum lengkap.
    • Proses klaim masih memerlukan adanya informasi tambahan dari dokter, rumah sakit ataupun dari nasabah.
    • Polis asuransi sudah lewat jatuh tempo sehingga perlu konfirmasi dahulu tentang pembayaran premi tertunggak dari nasabah
  6. Siapa yang dapat dihubungi jika ada masalah dengan proses klaim saya?
    Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: customer_service_id@manulife.com.
  7. Apakah Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) rawat jalan di rumah sakit dapat dibayarkan?
    Hal ini tergantung pada produk Asuransi Tambahan yang Anda miliki sesuai dengan Ketentuan Polis dan kondisi rawat jalannya sendiri. Misalkan:

    • Rawat jalan karena tindakan pembedahan dan/atau karena kecelakaan dapat dibayarkan pada Produk Manulife Medicare Plus, Healthsafe, dan Berkah Healthsafe.
    • Rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap di rumah sakit dapat dibayarkan pada produk Manulife Medicare Plus, MiUltimate Healthcare.
    • Rawat jalan sesudah rawat inap di rumah sakit dapat dibayarkan pada produk Healthsafe dan Berkah Healthsafe, MiUltimate Healthcare.
  8. Apakah dalam Masa Leluasa (Grace Period) saya dapat mengajukan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.
  9. Saya berlokasi di luar kota dan jarak rumah sakit jauh dari tempat tinggal/lokasi saya berada dan hanya ada klinik 24 jam, apakah saya boleh mengajukan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)
    di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.

CASHLESS/KARTU Asuransi Kesehatan

PT Administrasi Medika (ADMEDIKA)

I. Panduan Fasilitas Cashless

  1. Apa itu fasilitas Cashless?
    Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan/Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator (TPA) -PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
  2. Bagaimana cara menggunakannya?
    Langkah 1
    Tertanggung/Tanggungan/Peserta menunjukkan kartu Cashless dan kartu identitas yang sah kepada bagian pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan.
    Langkah 2
    Penanggung akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap melalui TPA kepada rumah sakit rekanan sebagai persetujuan atas penggunaan fasilitas Cashless.
    Langkah 3
    Pasien akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap.
  3. Apa saja yang perlu saya perhatikan dalam menggunakan Cashless?
    • Kartu Cashless hanya dapat digunakan oleh Tertanggung/Tanggungan/Peserta yang namanya tertera pada Polis. Pemegang Polis wajib melunasi semua kerugian akibat penggunaan kartu Cashless yang tidak seharusnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu Cashless oleh pihak selain Tertanggung/Tanggungan/Peserta.
    • Penanggung mempunyai hak untuk menerbitkan atau membatalkan Surat Jaminan Rawat Inap.
    • Pemegang Polis wajib untuk membayar Kelebihan Klaim (jika ada) sebelum Tertanggung/Tanggungan/Peserta keluar dari rumah sakit rekanan.
    • Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi Kelebihan Klaim, maka wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
    • Pembayaran biaya rawat inap ke rumah sakit rekanan melalui fasilitas Cashless:
      • Tidak menghapus hak Penanggung menyanggah kebenaran polis termasuk untuk melakukan analisa atas klaim dan/ atau melakukan seleksi ulang terhadap Polis sebagaimana diatur pada Ketentuan Umum Polis.
      • Bukan merupakan bentuk persetujuan atas klaim. Persetujuan klaim akan disampaikan kemudian oleh Penanggung melalui TPA dalam bentuk tertulis.
    • Fasilitas Cashless dapat diakhiri oleh Penanggung apabila:
      • Terdapat penggunaan Kartu Cashless yang tidak seharusnya.
      • Surat Jaminan Rawat Inap dibatalkan oleh Penanggung melalui TPA kepada rumah sakit rekanan. Biaya yang timbul akibat pembatalan ini diperhitungkan sebagai Kelebihan Klaim.
    • Fasilitas Cashless otomatis menjadi berakhir apabila:
      • Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
      • Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
      • Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung
    • Berikut ini adalah beberapa kondisi yang dapat menimbulkan Kelebihan Klaim, antara lain:
      • Pembatalan Surat Jaminan Rawat Inap oleh Penanggung melalui TPA. Seluruh biaya yang timbul akan diperhitungkan sebagai Kelebihan Klaim.
      • Biaya yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis, seperti biaya kartu kredit, telepon, dan lain-lain.
      • Biaya Perawatan Medis yang melebihi batas maksimum Manfaat sesuai dengan Tabel Manfaat dalam Polis.
  • Tanya Jawab Fasilitas CASHLESS/Kartu
  1. Apa itu fasilitas Cashless?
    Jawab:

    Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan/Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator (TPA) -PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
  2. Bagaimana cara menggunakannya?
    Jawab:

    Langkah 1
    Tertanggung/Tanggungan/Peserta menunjukkan kartu Cashless dan kartu identitas yang sah kepada bagian pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan.
    Langkah 2
    Penanggung akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap melalui TPA kepada rumah sakit rekanan sebagai persetujuan atas penggunaan fasilitas Cashless.
    Langkah 3
    Pasien akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap.
  3. Apa saja yang perlu saya perhatikan dalam menggunakan Cashless?
    Jawab:

    Kartu Cashless hanya dapat digunakan oleh Tertanggung/Tanggungan/Peserta yang namanya tertera pada Polis. Pemegang Polis wajib melunasi semua kerugian akibat penggunaan kartu Cashless yang tidak seharusnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu Cashless  oleh pihak selain Tertanggung atau Tanggungan atau Peserta. Penanggung mempunyai hak untuk tidak menerbitkan atau membatalkan Surat Jaminan Rawat Inap. Untuk itu Pemegang Polis dapat mengajukan klaim melalui fasilitas Penggantian Biaya (Reimbursement).
  4. Bagaimana jika perawatan rumah sakit melebihi manfaat Cashless?
    Jawab:
    Pemegang polis wajib untuk membayar Kelebihan Klaim (jika ada) sebelum Tertanggung/Tanggungan/Peserta keluar dari rumah sakit rekanan. Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi kelebihan klaim, maka wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  5. Bagaimana mengetahui jika fasilitas Cashless sudah berakhir?
    Jawab:
    Fasilitas Cashless otomatis menjadi berakhir apabila:

    1. Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
    2. Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
    3. Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  6. Apa itu Surat Jaminan Rawat Inap?
    Jawab:
    Surat Jaminan Rawat Inap adalah untuk persetujuan fasilitas Cashless, bukan keputusan klaim.
  7. Apakah Surat Jaminan Rawat Inap dapat dibatalkan?
    Surat Jaminan Rawat Inap dapat dibatalkan, sehingga fasilitas Cashless juga dibatalkan.
  8. Apakah fasilitas Cashless dapat ditolak?
    Jawab:

    Fasilitas Cashless dapat ditolak apabila:

    1. Rumah sakit tersebut bukan merupakan rumah sakit rekanan PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
    2. Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
    3. Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
    4. Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
    5. Tertanggung/ Tanggungan/Peserta  melakukan klaim rawat inap (bukan disebabkan karena kecelakaan) dalam Masa Tunggu (Periode Eliminasi).
  9. Apakah setelah Asuransi Tambahan ini disetujui atau saya telah mendapatkan kartu peserta, saya langsung dapat menggunakan Manfaat Asuransi atau melakukan klaim jika saya dirawat di rumah sakit?
    Jawab:
    Untuk Manfaat rawat inap yang disebabkan kecelakaan, Manfaat Asuransi Tambahan ini dapat langsung digunakan. Sedangkan untuk Manfaat Rawat Inap karena Penyakit, terdapat masa tunggu (Periode Eliminasi) selama 60 (enam puluh)  hari pertama sejak: Tanggal Berlakunya Asuransi Tambahan ini; Tanggal pemulihan Polis Dasar; atau Tanggal Perubahan Paket Manfaat Asuransi, mana yang paling akhir.
  10. Bagaimana cara menggunakan fasilitas Cashless?
    Jawab:

    Setelah anda menerima Kartu Cashless PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, harap perhatikan hal-hal berikut ini:

    1. Pastikan bahwa Nama dan Nomor Polis  yang tertera pada kartu adalah benar.
    2. Bacalah dengan seksama semua Syarat dan Ketentuan yang ada di dalam Polis anda.
    3. Pastikan   anda menunjukkan Kartu Cashless 2 x 24 jam terhitung sejak registrasi awal/ pendaftaran di rumah sakit untuk menghindari proses perhitungan yang lebih lama pada saat peserta keluar dari rumah sakit.
    4. Penggunaan Kartu Cashless PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ini akan merujuk pada Ketentuan Polis.
  11. Apakah manfaat Cashless dapat digunakan pada hari sabtu dan minggu?
    Jawab:

    Kartu Cashless dapat digunakan pada hari sabtu dan minggu selama kartu tersebut masih berlaku (lihat pertanyaan poin 5 mengenai hal-hal yang menyebabkan fasilitas Cashless berakhir).
  12. Siapa yang dapat dihubungi jika ada masalah/ pertanyaan terhadap fasilitas Cashless saya?
    Jawab:

    Anda dapat menghubungi Customer Contact Center PT Administrasi Medika (24 jam) di nomor  telepon: (021)-2964 1000.

Sumber info: Website Manulife