Posted in Artikel

Asuransi Kesehatan sebagai Solusi Melindungi Asset Anda

IMG_20180331_201657

Sumber gambar: Program do it_Manulife

Hi Apa kabar? semoga sehat selalu ya:) sudah lama pengen sharing pengalaman saya di lapangan tentang hal ini, baru kesampaian sekarang nulis nya;)

Didalam perjalanan karir saya di industri ini, banyak orang yang saya temui dilapangan belum memiliki asuransi kesehatan.

Jawaban nya macam-macam. Ada yang bilang, “saya masih muda, nanti aja kalau sudah tua beli asuransi kesehatan”. Atau ada juga yang jawab begini “ saya masih sehat, belum butuh asuransi kesehatan”.  Ada juga yang menjawab “saya sudah punya asuransi dari BPJS kesehatan”.

Dulu saya juga berpikir demikian, tapi setelah terjun ke dunia asuransi, belajar asuransi, saya jadi paham cara kerja asuransi kesehatan.

Well , saya sharing satu per satu ya.  Prinsip di asuransi kesehatan itu adalah semakin muda usia masuk, maka semakin rendah premi yang anda bayarkan. Artinya faktor usia masuk itu sangat mempengaruhi jumlah premi ( Iuran) yang akan anda bayar.

Kemudian untuk jawaban “ saya masih sehat, belum butuh asuransi kesehatan”.

Nah disini keunikan asuransi kesehatan. Justru ketika kita dalam kondisi sehat, adalah  waktu yang terbaik untuk kita beli asuransi kesehatan. “Loh, kok bisa? ”

Karena perusahan asuransi menilai kondisi anda masih minim akan resiko. Sehingga pengajuan asuransi kesehatan anda pun biasanya langsung disetujui tanpa ada pengecualian Penyakit yang tidak dicover ( clean case).

Jika calon nasabah yang akan join asuransi kesehatan, sebelum nya sudah punya riwayat penyakit, maka ada 3 kemungkinan yang akan terjadi:

  • Kemungkinan pertama: anda akan diminta perusahaan asuransi untuk medical checkup, untuk memastikan anda benar benar sudah sehat. Jika hasil medical membuktikan anda sehat, maka pengajuan kesehatan anda bisa langsung disetujui perusahaan asuransi.

 

  • Kemungkinan kedua: Jika riwayat penyakit anda sebelum join asuransi dianggap masuk kategori penyakit yang akan sering Ber-ulang ( Kambuh), maka pengajuan asuransi kesehatan bisa disetujui, tapi dengan Pengecualian. artinya perusahaan asuransi masih bersedia menanggung resiko kesehatan dari nasabah tadi, dengan cacatan terdapat Pengecualian yang tidak dicover untuk riwayat penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Contoh kasus: Misal nya seorang calon nasabah pernah menderita penyakit Saraf Terjepit. Lalu pengajuan asuransi kesehatan disetujui, namun terdapat pengecualian untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakit saraf terjepit, maka penyakit tersebut tidak di cover ( klaim tidak dibayar). Penyakit Saraf terjepit tadi masuk kategori Pre Existing Condition. Perlu anda ketahui, bahwa disemua perusahaan asuransi tidak meng cover yang namanya Pre Existing Condition ( Riwayat Penyakit yang telah ada sebelum join asuransi kesehatan).

“Wah, berarti rugi dong masuk asuransi kesehatan kalau ada kategori Penyakit yang di Kecualikan alias tidak di Cover?”  Menurut saya tidak rugi:)

Mengapa? Karena Jenis Penyakit bukan hanya Saraf terjepit ( contoh kasus Penyakit yang diKecualikan diatas).  Jenis penyakit banyak sekali,belum lagi Serangan Virus, Serangan Bakteri, Kecelakaan, dan kejadian lain yang tidak bisa dihindari. Kita tidak tahu akan kena penyakit apa dikemudian hari. Syukur syukur perusahaan asuransi masih menyetujui pengajuan nya dan bersedia menanggung resiko kesehatan kita:)

Harapan kita sehat, tapi siapa yang jamin akan sehat terus dengan kondisi jaman sekarang penyakit aneh aneh.  Jadi apabila anda berada di kondisi kedua ini, saran saya langsung join sekalipun kena Pengecualian, agar meminimalisir Pengecualian Pengecualian penyakit  lain yang bisa saja muncul akibat penyakit lain yang datang tiba tiba.

  • Kemungkinan ketiga: Jika anda sudah punya riwayat penyakit sebelum join asuransi kesehatan, bisa saja pengajuan nya di Tolak oleh perusahaan asuransi. Mengapa? Bisa saja riwayat penyakit anda sebelumnya itu, masuk kategori penyakit serius, sehingga perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung resikonya.

Lalu bagaimana dengan jawaban “saya sudah punya asuransi kesehatan BPJS”?

Menurut saya asuransi kesehatan BPJS itu bagus. Premi ringan. Tapi kita wajib siap dengan birokrasi BPJS,  standard fasilitas dan pelayanan yang ada, proses antrian, kelengkapan dokumen dokumen sebagai syarat awal untuk rawat inap, dan lain lain.

Ibarat kita nginap di hotel bintang 3, jangan berharap fasilitas dan pelayanan nya standard hotel bintang 5, ada harga ada rupa:) demikian logika sederhananya:)

Saran saya, selagi mampu, ngga ada salah nya menyisihkan dari penghasilan kita untuk memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai jaga jaga Cadangan Dana Kesehatan (Backup). Banyak Keuntungan yang kita dapatkan dengan memiliki asuransi kesehatan swasta, salah satunya adalah nasabah bebas pilih Rumah Sakit dengan fasilitas alat alat Rumah Sakit yang lengkap, bebas pilih dokter yang biasa langganan, bahkan nasabah bisa memilih perawatan inap dilakukan di Luar Negeri jika pengobatan dalam negeri dianggap tidak tuntas.

Kelengkapan Peralatan di suatu Rumah Sakit, sangat mendukung proses kesembuhan nasabah yang sakit. Misal nya: Tidak perlu dirujuk pindah ke Rumah Sakit lain akibat minim nya peralatan di Rumah Sakit sebelumnya.  Demikian gambaran gambaran di lapangan yang sering saya temui 🙂

Kesimpulan saya adalah, semakin muda, masih kondisi sehat, justru ini adalah Kesempatan terbaik anda untuk segera join asuransi kesehatan, agar premi lebih rendah, dan tidak ada pengecualian pengecualian penyakit yang tidak dicover:)

Dengan anda memiliki Asuransi Kesehatan dengan fasilitas yang bagus, sama artinya anda telah melindungi Asset Asset anda seperti Property, Perhiasan, Deposito, dan asset berharga lainnya. Karena sudah banyak terjadi di lingkungan sekitar, tiba tiba kena sakit berat, terpaksa Deposito yang sudah dikumpulan selama bertahun tahun harus di cairkan demi biaya pengobatan, bahkan tidak sedikit yang menjual asset property nya demi biaya pengobatan dan mendapatkan penanganan medis yang terbaik.

Umumnya orang akan menempuh berbagai cara positif untuk mendapatkan kesembuhan karena kesehatan adalah “Asset”  yang paling berharga:)

Semoga sharing ini membawa manfaat ya dan doa saya, kita selalu sehat:)

Untuk info asuransi kesehatan Premi Rendah dan Fasilitas Bagus, silahkan Klik => Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)

dan Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus (MMP)

Regards,

 

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in Prestasi-Ku

Penghargaan Nasional, Trip Reward ke Bukit Tinggi, Padang, 22 Maret-24 Maret 2018

Hi semua, senang sekali di Bulan Maret 2018 ini, saya kembali mendapatkan Penghargaan, kesempatan menikmati Hadiah Perjalanan Gratis dari Manulife, sekaligus mengikuti seminar Andalan untuk meningkatkan skill kami para pemenang contest nasional ini:) Tentu kisah ini akan menambah pengalaman berharga yang akan dikenang kelak:)

Semoga kisah ini dapat menginspirasi ya:)

IMG-20180323-WA0019DSC_1871

Penghargaan langsung diserahkan oleh CAO Manulife Indonesia:)

DSC_1930

FB_IMG_1521945511616

Wisata ke Air terjun Lembah Anai:) Seruu 🙂

panorama

IMG-20180323-WA0032

_20180322_083715

FB_IMG_1522414761676

 

Posted in Artikel

Solusi Jika Nasabah dan Pasangan Jadi Korban Kecelakaan (Pesawat/Lalu Lintas)

Sharing pertama:

Pernah bertemu dengan nasabah dan menanyakan hal sederhana tapi menurut saya penting.

Beliau bertanya : “Jika saya dan pasangan sedang jalan jalan atau bepergian  naik pesawat dalam waktu yang bersamaan, amit-amit terjadi kecelakaan pesawat” dan kami meninggal dalam waktu yang bersamaan, lalu bagaimana dengan pengurusan klaim kami?”

Jawab saya: ” Ketika Ibu dan Bapak beli polis asuransi,  saran saya , simpan buku polis di tempat yang mudah dijangkau.  “Agar keluarga tidak kesulitan  mencari buku polis tersebut”.

“Kemudian beritahu keluarga Anda (pasangan /kakak/ adik/ anak/ orang tua) bahwa Bapak Ibu membeli polis asuransi di Manulife, dan berikan nomor contact saya kepada keluarga, perkenalkan kepada keluarga bahwa saya adalah agen asuransi dari Bapak/Ibu”.

“Jika terjadi kejadian tak terduga, keluarga Anda cukup menelepon saya sebagai agen asuransi untuk mendapatkan bantuan secepatnya. Atau keluarga bisa langsung melapor ke kantor pelayanan terdekat”.

Sharing Kedua:

Suatu kali saya saya didatangi teman, lalu bercerita, bahwa suami dari kakak nya meninggal karena kecelakaan. Kejadian berlangsung 1 tahun lalu.

Satu tahun kemudian Istri almarhum, membongkar isi lemari dirumah, tanpa sengaja menemukan buku polis asuransi atas nama suaminya.

Ternyata suami membeli polis asuransi jiwa, tanpa sepengetahuan istri. Dan menyimpan buku polis ditempat yang sulit dijangkau keluarga.

Singkat cerita, Istri almarhum melapor ke kantor asuransi tempat suami nya beli polis asuransi. Ternyata setelah dicek disistem, polis asuransi statusnya sudah Lapse (tidak aktif). Sehingga istri almarhum tidak dapat mengajukan klaim asuransi jiwa almarhum suaminya.

Sungguh disayangkan, pencairan dana polis asuransi jiwa almarhum suami yang tadinya bisa membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan, justru tidak bisa diklaim akibat kelalaian dari nasabah yang tidak mengkomunikasikan kepada pasangan (keluarga terdekat).

For your info, Perusahaan asuransi memiliki Standard Batas Akhir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa. di Manulife standard pengajuan klaim polis asuransi jiwa adalah paling lama 90 hari sejak nasabah tutup usia.

So, pastikan pengajuan Klaim tidak sampai expired dari batas waktu yang ditetapkan perusahaan:)

 

Demikian sharing kali ini, semoga member manfaat 🙂

Regards,

Rolan Lumbanraja (Ola)

IMG_20180304_150756.jpg

 

Posted in Info Seputar MUHC

Asuransi Tambahan (Rider) MiUltimate Healthcare (MiUHC)

Manfaat Rawat Jalan

Penggunaan Fasilitas Rawat Jalan ini langsung menggunakan Kartu Cashless, adapun benefit yang ditanggung meliputi:

  • Biaya konsultasi Dokter
  • Biaya Obat resep dan bahan habis pakai
  • Biaya tes Diagnostik dan Laboratorium
  • Biaya Pengobatan Tradisional Tiongkok ( termasuk Akupuntur)
  • Biaya Fisioterapi dan Ciropractic

Syarat dan Ketentuan Usia Masuk MiUltimate Healthcare :

  • Tertanggung Utama dan  Pasangan => 18 tahun ,maks  70 tahun
  • Tanggungan Anak) => 30 hari – 17 tahun
  • Manfaat Melahirkan =>20 tahun – 43 tahun
  • Pemegang Polis => 18 tahun
  • Anggota Keluarga yang dapat ditanggung => Pasangan ( suami/istri) dan Anak dari Pemegang Polis
  • Masa Pertanggungan:  Bersifat Tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi resiko ulang hingga =>Tertanggung/Pasangan berusia 110 tahun (seumur hidup), Tanggungan Anak usia 25 tahun.

Informasi program dasar MiUltimate Healthcare, Klik Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unitlink) MiUltimate Healthcare (MUHC)