Posted in Asuransi Jiwa dan Investasi tanpa Biaya Akuisisi - Mi Wealth Assurance (MiWA)

Mi Wealth Assurance (MiWA)=> Investasi Unit Link TANPA Biaya Akuisisi

Bagi Bapak /ibu  yang secara psikologis tidak bisa disiplin berinvestasi di produk Reksa Dana Murni, atau Saham Murni , bisa mempertimbangkan Solusi Investasi Unit Link MiWealth Assurance (MiWA).

Keistimewaan Program MiWealth Assurance ini adalah Bebas Biaya Akuisisi. Jadi Premi 100% masuk ke Investasi sejak tahun pertama. Fokus Utama Program ini adalah memaksimalkan  Investasi,dan tetap memiliki Proteksi Jiwa.

Keuntungan program MiWealth Assurance (MiWA):

  • 100% Premi yang disetor  masuk ke Investasi mulai tahun pertama dan seterusnya (Pemotongan Biaya Asuransi tetap berjalan sebab nasabah memperoleh benefit Asuransi Jiwa)
  • Bonus investasi sebesar 102% dari Premi, dimulai tahun ke-8 dst
  • Tambahan investasi sebesar 1% dari Nilai Investasi mulai tahun ke-6 dan setiap kelipatan 3 tahun berikutnya
  • Fleksibilitas dalam berinvestasi mulai tahun ke-8.
  • Nasabah memiliki kesempatan Untuk melakukan Premium Holiday (Cuti Premi)pada awal tahun Polis ke-8 yang memungkinkan nasabah untuk berhenti membayar Premi selama kurun waktu tertentu dan status Polis tetap aktif selama Nilai Investasi cukup untuk membayar Biaya Asuransi Jiwa.
  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan (di Cover sampai usia 99 tahun)
  • Jika nasabah hidup hingga Akhir Masa kontrak maka Manulife akan membayarkan sebesar Nilai Investasi yang terbentuk kepada Pemegang Polis (jika ada)
  • Dilengkapi dengan paket perlindungan finansial ketika terjadi risiko disaat berinvestasi

 

>> Manfaat Tutup Usia

Bila nasabah Tutup Usia dalam Masa kontrak dan status Polis masih aktif, maka Manulife akan membayarkan Manfaat Tutup Usia (Santunan) sebesar jumlah manfaat ,mana yang lebih besar:

  • 20 x Premi Tahunan, atau
  • 5 x Premi Tahunan ditambah Nilai Investasi yang terbentuk.

 

>> Manfaat Pengganti Penghasilan (Uang Bulanan)

Berupa pembayaran tambahan sebesar 5 x Premi Tahunan jika nasabah menderita Ketidakmampuan Total Tetap/Tutup Usia. Manfaat ini akan dibayarkan secara prorata selama 12 bulan.

>> Manfaat Pembebasan Premi

Apabila nasabah menderita salah satu dari 49 penyakit kritis setelah melewati periode eliminasi (waiting period) dan periode survival (survival period) serta dalam masa pertanggungan pembebasan Premi maka Manulife akan memberikan Manfaat berupa pembebasan kewajiban Pembayaran Premi.

>> Manfaat Loyalitas

Mulai akhir Tahun Polis ke-6 dan setiap kelipatan 3 tahun berikutnya,Nasabah akan menerima Manfaat Loyalitas sebesar 1% dari Nilai Investasi/Nilai Polis. Besarnya Manfaat Loyalitas dihitung berdasarkan besarnya Nilai Investasi/Nilai Polis di akhir tahun ke-6 polis dan setiap kelipatan 3 tahun berikutnya dengan syarat tidak ada penarikan dana selama 6 tahun pertama dan/atau tidak ada penarikan dana di 3 tahun polis terakhir, sebelum waktu pembayaran Manfaat Loyalitas.

Karena nasabah mendapatkan mendapatkan Benefit Proteksi Asuransi,Bebas Premi, dan benefit Uang Bulanan (Pengganti Penghasilan), maka ada “Ongkos” atau Biaya yang dipotong dari hasil Investasi, atas benefit proteksi yang diterima, yakni:

BIAYA-BIAYA

  • Biaya Pertanggungan Dasar (Biaya Asuransi Jiwa)

Potongan Biaya Asuransi bisa berbeda-beda. Potongan tersebut dipengaruhi oleh usia, jenis kelamin dan Jumlah Uang Pertanggungan Jiwa (Santunan). Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Kantong Investasi.

  • Pinalty/ Biaya Penarikan Sebagian Investasi dan Biaya Pembatalan Polis. 

_20180303_204544

Keterangan Tabel:

Jika nasabah melakukan Penarikan sebagian/Penutupan Polis di tahun 1, maka nasabah kena penalty/potongan sebesar 80% dari dana yang dicairkan.

Posisi paling aman adalah penarikan dana ditahun ke 8, nasabah tidak akan kena potongan/pinalty.

Tujuan dari kebijakan penalty ini adalah agar nasabah disiplin dalam berinvestasi, sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi dalam mengambil program ini.

  • Biaya Administrasi

Biaya administrasi akan mengurangi Nilai Investasi pada setiap ulang bulan Polis selama 7 tahun pertama sebesar 0,417% dari Nilai investasi atau setara dengan 5% dipotong dari Nilai Investasi setahun.

  • Biaya Pengelolaan Dana Investasi

Dana Investasi di kelola secara profesional oleh Manulife, sehingga ada Uang Jasa Pengelolaan yang dikenakan sebesar 2% hingga 2,6% per tahun (Tergantung dari pilihan Instrumen Investasi).

  • Selisih Harga Jual dan Harga Beli

Biaya Selisih Harga Jual dan Harga Beli adalah 2%.

contoh ilustrasi:

_20180303_170440-01

_20180303_170525

Keterangan Ilusrasi:

Bapak Andalan,usia  30 tahun, Berinvestasi di Produk MiWealth Assurance (MiWA) dengan premi Rp 12 Juta per tahun.

Benefit Proteksi yang didapat yakni:

  • Uang Pertanggungan Jiwa sebesar Rp 240 Juta
  • Pengganti Penghasilan Rp 60 Juta ( selama 1 tahun) atau Rp 5 Juta per Bulan, jika nasabah tutup usia atau mengalami cacat total
  • Pembebasan Premi jika nasabah mengalami cacat total

Benefit Investasi yang didapat yakni:

  • Premi 100% masuk ke Investasi sejak tahun pertama bergabung, tanpa potongan biaya akuisisi.

JIka anda ingin dibuatkan ilustrasi Program Miwa, silahkan isi form online berikut:

 

Semoga informasinya bermanfaat,

 

Regards,

Rolan Lumbanraja, SE (Ola)

 

 

Posted in Artikel

Asuransi sebagai Solusi Pembayaran Pajak atas Asset dan Solusi Sengketa Waris

IMG-20180521-WA0015-01Sumber: Manulife

  • Solusi Pembayaran Pajak atas Asset Property

Pajak warisan bisa dicadangkan sedari dini lewat perusahaan asuransi.

Semakin banyak Asset Bapak Ibu yang akan diwariskan kepada anak, apapun bentuknya, baik property, Tanah, Kebun Sawit, maka semakin besar  Pajak  yang harus ditanggung ahli waris (anak) sebagai penerima manfaat asset yg diwariskan.

Jika bapak Ibu memiliki Dana nganggur di Tabungan/Deposito, bisa pindahkan sedikit ke Perusahaan asuransi  beli Uang Pertanggungan Jiwa. Dana Pencairan Klaim asuransi Jiwa merupakan Uang Tunai yang berguna untuk meng-handle  biaya  biaya, pembayaran Pajak Asset, agar asset yang ditinggalkan tidak  jadi beban untuk anak.

kabar baiknya Pencairan klaim asuransi juga bebas Pajak sebab bukan Objek Pajak:)

  • Solusi Sengketa Waris

Pernah bertemu dengan nasabah yang cukup lama tinggal di Eropa. Beliau cerita, Konflik Sengketa Waris ini disana juga ramai terjadi. Anak yang tadi nya akur, jadi bertikai karena Sengketa Property,Asset. Belum lagi dikejar kejar petugas pajak atas asset ( jika tidak beres bayar pajak), Kemungkinan ada Kena Sita Pajak.

Beliau cerita, orangtua disana sudah banyak hijrah mewariskan harta dalam bentuk Polis Asuransi Jiwa (Paper Asset).

Keuntungan Beli Polis Asuransi Jiwa Sebagai Solusi Menghindari Sengketa Waris:

>>Cicilan /Iuran premi Murah
>>Tidak Perlu Ke Notaris untuk buat Akte Hibah,Tidak Perlu Balik Nama, >>Pencairan Klaim Bebas Dari Pertikaian Hukum Waris Perdata,Hukum Waris   Agama, Hukum Waris Adat
>>Bebas Sengketa, sebab Penunjukan Penerima calon Waris sudah ada Penunjukan Langsung di Buku Polis
Bebas dari Sita-an Pajak, sebab Pencairan klaim asuransi bukan Objek Pajak
>>Anak Rukun, sebab Pembagian Adil

Penjelasan Ilustrasi Gambar:

Bapak Pintar, ambil Asuransi Jiwa Dengan Uang Pertanggungan Rp 1Miliar (Warisan 1Miliar), usia Masuk 40 tahun. Cicilan Premi Rp 21 Juta setahun. Cicilan hanya 10 kali. Total Modal Rp 215,9 Juta.

Selesai masa cicilan 10 x, nasabah Bebas Bayar. Dan Jaminan Warisan 1Miliar di Cover sampai usia nasabah 99 tahun (Seumur hidup).

Contoh 2:

Pria usia 32 tahun, Tidak Merokok. Ambil Warisan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1Miliar. Masa Cicilan 10 tahun. Premi Rp 13.910.000 per tahun. Tahun ke 11 dst, Bebas Pembayaran, dan Warisan 1Miliar di cover sd usia 99 tahun.

Produk ini cocok untuk Orangtua yang ingin Merencanakan Waris untuk Istri, Anak anak, atau Cocok untuk Suami yang ingin Meng Cover/Backup Penghasilan nya lewat Uang Pertanggungan Jiwa Asuransi.

MEA

Sumber gambar: Bright Stars Two – Manulife

Untuk informasi benefit produk, silahkan Klik Link berikut Asuransi Jiwa Murni (NON Unitlink) Garansi Uang Kembali

 

semoga informasinya bermanfaat:)

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)

 

 

Posted in Manulife Medicare Plus (MMP)

Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus (MMP)

Manulife Medicare Plus adalah Asuransi Tambahan (Rider) yang memberikan Perlindungan kesehatan Anda atau pasangan Anda hingga mencapai usia 80 tahun atau hingga anak Anda mencapai usia 25 tahun ( Family Plan )

Tersedia Pilihan:

  • Single Plan ( 1 orang peserta)
  • Family Plan (Paket Keluarga) => Keuntungan adalah pasti preminya lebih rendah.

Persyaratan dan ketentuan mengikuti program Manulife Medicare Plus (MMP):

  • Minimal berusia 30 hari (bayi)
  • maksimum usia masuk 70 tahun

Berikut Tabel Pilihan Plan Kelas Kamar Asuransi MMP:

  • Plan Executive => kamar Rp 2 Juta/hari
  • Plan A =.> kamar Rp 1,5 Juta/hari
  • Plan B => kamar Rp 1 Juta/hari
  • Plan C => kamar Rp 800 ribu/hari
  • Plan D => kamar Rp 500 ribu/hari
  • Plan E => kamar Rp 300 ribu/hari
  • Plan F=> kamar Rp 200 ribu/hari

(Note:Semakin Tinggi Pilihan Plan Kamar, Semakin Tinggi Benefit yang di Cover Asuransi)

Screenshot_2018-01-16-07-34-54-01

Sumber info: Manulife

Langsung ke contoh Ilustrasi yuk:) Contoh Ilustrasi yang saya buat adalah Family Plan (Paket Keluarga), menggunakan asuransi jiwa murni ProActive Plus (PAP) sebagai Asuransi Jiwa Dasar.

Bapak Andalan usia 30 thn, tidak merokok, Butuh Asuransi Jiwa Murni Termlife dengan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1.350.000.000 ( Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan Butuh Asuransi Kesehatan Murni Mengcover 4 Orang ( Suami,Istri, 2 anak). Beliau memilih Kamar Asuransi Plan D (Rp 500.000 per hari)

_20180114_195042-01

Tabel (1)

_20180114_195111-01

Tabel (2)

Penjelasan Ilustrasi (Tabel 1):

  • Untuk mendapatkan Perlindungan Jiwa sebesar Rp 1.350.000.000 premi yg dibayar sebesar Rp 4.050.000/tahun, atau menyisihkan Rp 11.250,- per Hari
  • Untuk Mendapatkan Asuransi Kesehatan Family Plan ( 4 Orang), menempati Kamar Asuransi Rp 500.000/hari, premi Rp 8.204.000/tahun, atau menyisihkan Rp 170.916,- Per Orang Per bulan, sangat terjangkau bukan? 🙂
  • Total Premi yang dibayar untuk mendapatkan seluruh benefit diatas sebesar Rp 12.254.000,- per tahun.

Penjelasan Ilustrasi tabel (2):

Tabel (2) adalah Seluruh Benefit Asuransi Kesehatan (MMP) Kelas Kamar Asuransi Plan (D) yakni Kamar Rp 500.000 per hari. Setiap anggota keluarga mendapatkan hak yang sama.

Note: Fasilitas Family Plan diatas sudah dilengkapi dengan kartu Asuransi (Cashless) sejumlah 4 kartu ( masing masing anggota keluarga terima kartu cashless).

=>Asuransi Kesehatan MMP sifatnya sebagai Rider (Asuransi Tambahan), sehingga wajib memiliki Program Dasar Asuransi Jiwa. Pilihan Asuransi Jiwa Dasar yang dapat digabungkan dengan Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus adalah:

Hal-hal yang penting untuk diketahui:

  • Rawat Inap
Masuknya nasabah  sebagai pasien Rawat Inap untuk
menerima perawatan/pengobatan yang diperlukan secara medis dimana nasabah harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Ketidakmampuan yang dipertanggungkan serta Rumah Sakit membebankan biaya kamar paling tidak selama 1 x 12 ( 1 kali dua belas ) jam.
  • Manfaat Asuransi Kesehatan bisa digunakan setelah melewati Masa Tunggu 60 hari setelah pengajuan polis disetujui Manulife. Kecuali, jika Nasabah Mengalami Kecelakaan, maka Fasilitas Asuransi Kesehatan bisa langsung dipakai ( dengan catatan,Pengajuan Polis asuransi sudah disetujui Manulife).

PENGECUALIAN:

Asuransi Kesehatan MMP,  tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan atau dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan:

(a) Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya ( Pre existing Condition ).

(b) Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, selain (1) Rawat Jalan karena menjalani Tindakan Pembedahan seperti yang diatur pada Pasal 10 sepanjang Tindakan Pembedahan tersebut tidak disebabkan oleh hal-hal atau yang berhubungan dengan kriteria Pengecualian pada Pasal 7 ini; dan (2) Rawat Jalan sebagai akibat Kecelakaan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 14, tetapi tidak termasuk Kecelakaan yang terjadi tanpa adanya unsur kekerasan, seperti namun tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, akibat paparan suhu/temperatur luar yang ekstrim dan gigitan ringan dari serangga.

(c) Biaya–biaya yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.

(d) Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan Rawat Inap, Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.

(e) Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh Kelainan Bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.

(f) Pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi, segala tindakan yang berhubungan dengan gigi (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada keluhan akibat keluhan akibat gigi, tindakan pembedahan pada gigi, kista gigi, gusi, bedah mulut, struktur penyangga/jaringan gigi, kawat gigi); kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan pada gigi asli.

(g) Bedah kecantikan, bedah rekonstruksi, pembedahan percobaan (explorative),
pemeriksaan mata, pembelian/penyewaan kaca mata/lensa dan kelainan refraksi
mata/komplikasi akibat refraksi (termasuk namun tidak terbatas pada rabun jauh
(myopia) dan tindakan lasik, kecuali dalam hal adanya perbedaan dioptri kedua
mata yang lebih besar dari 5 (lima)), alat bantu yang tidak ditanam dalam tubuh,
protesa, alat perbaikan fungsi tubuh termasuk kawat gigi atau alat bantu
pendengaran (kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan) dan resep untuk hal-hal
tersebut.

(h) Upaya untuk hamil, kehamilan baik di dalam maupun di luar kandungan, melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau penyakit/komplikasi akibat/Kecelakaan pada kehamilan.

(i) Luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang, keadaan bahaya perang atau darurat perang baik dinyatakan ataupun tidak, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara atau pengambil-alihan kekuasaan atau dalam tugas Kemiliteran atau Kepolisian.

(j) Pengobatan atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau psikosa).

(k) Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau penyakit.

(l) Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi.

(m) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani hukuman mati oleh Pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras.

(n) AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus), termasuk penyakit lainnya yangdisebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS, ARC, atau HIV.

(o) Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju,gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya.

(p) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi   Tertanggung dan/ atau Tanggungan maupun Dokter.

(q) Keperluan medis yang:

(1) Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk RawatInap dan/atau Rawat Jalan,

(2) Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional,

(3) Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung dan/atau Tanggungan atau Dokter,

(4) Memerlukan biaya yang tidak wajar dan tidak umum-yang berarti biaya yang

tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima. Tertanggung dan/atau Tanggungan di tempat dimana pengobatan diberikan,dan

(5) Tidak sesuai dengan standar praktik medis yang benar dan manfaat medis yang telah terbukti.

(r) Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Polis disetujui Manulife, mencakup:

  • Segala jenis Hernia;
  • Segala jenis tumor/Benjolan dan Kista;
  • Tuberculosis;
  • Endometriosis;
  • Hemorrhoids/Ambeien;
  • Penyakit Amandel atau Kelenjar adenoids;
  • Penyakit/gangguan ruang hidung, septum nasal atau kerangka hidung;termasuk rongga sinus;
  • Penyakit kelenjar Tiroid;
  • Hysterectomy (dengan atau tanpa salpingo – Oophorectomy);
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah;
  • Anal Fistula;
  • Batu empedu;
  • Batu ginjal, saluran kemih dan kandung kemih;
  • Katarak;
  • Ulkus pada usus dan saluran pencernaan;
  • Semua gangguan saluran reproduksi termasuk tumor fibroids/myoma uterus;
  • Prolaps Intervertebral Disc

(s) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat

badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.

(t) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

(u) Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan yangtelah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan Manulife MedicarePlus, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

(v) Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit. Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon.

w. Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Alternatif Pilihan lain Asuransi Kesehatan Murni dengan benefit membayar biaya sesuai tagihan dapat Anda klik Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)

Regards,

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)

 

Posted in Info Seputar MUHC

Cara Perhitungan Prorata (Kelebihan klaim atau excess claim)di Asuransi Covered Sesuai Tagihan MIUltimate HealthCare (MUHC)

IMG-20180402-WA0025Sumber gambar: Manulife

Manulife memiliki  Perhitungan Khusus untuk menghitung selisih klaim:

_20180113_102624-01.jpeg

(Sumber tabel: Manulife)

Update 4 Oktober 2024

Contoh Perhitungan Plan Ruby (Sekamar Sendiri)

Kesimpulan:

Jika nasabah menginginkan  total biaya rawat inap Rumah Sakit dicovered Sesuai Tagihan (As Charged) disarankan Menempati kamar Rumah Sakit SESUAI dengan Plan Kamar Asuransi MiUltimate  yang dipilih. Atau menempati kamar Rumah Sakit DIBAWAH Plan Kamar Asuransi Miultimate yang di pilih:)

Sebab jika Menempati Kamar Rumah Sakit DIATAS Plan Kamar Asuransi Miultimate yang dipilih, kelebihan biaya yang dihitung BUKAN hanya selisih biaya kamar saja, tapi dihitung secara PRORATA/PROPORSIONAL.

Just info:

Berdasarkan pengalaman saya dilapangan, Biaya Biaya di Rumah Sakit itu dipengaruhi oleh tarif Kamar Rawat Inap.

Contoh kasus: Pasien yang menempati Kamar rawat inap tarif Rp 500.000 per hari, dengan Pasien yang menempati Kamar rawat inap tarif Rp 1 Juta per hari

=> Sekalipun Obat yang dipakai SAMA, Dokter yang Merawat dokter yang SAMA, Tindakan SAMA, akan Tetapi Tarif /Harga yang diBebankan ke Pasien pasti BEDA. Pasien yang menempati kamar rawat inap Rp 1 Juta per hari, PASTI  Harga Obat, tarif Dokter, Biaya Pembedahan dan lain lain lebih Tinggi, Mengapa? Karena Acuan pembebanan tarif di Rumah Sakit adalah Pemilihan kamar rawat inap.

Faktor diatas adalah Dasar Mengapa Perhitungan menjadi PROTATA Jika Nasabah Menempati kamar rawat inap DIATAS Plan Kamar Asuransi MiUltimate yang di pilih.

Semoga Penjelasan ini dapat membantu mencerahkan ya:)

Regards,

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)