Posted in FAQ

Tanya Jawab Asuransi

  1. Apa saja yang disediakan oleh Manulife Indonesia?
    Manulife Indonesia menyediakan asuransi jiwa dan kombinasi investasi dan asuransi jiwa, yaitu program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi sangat diperlukan dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya risiko terhadap pencari nafkah selama masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
  2. Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki agar polis tetap berlaku, dan apa akibatnya jika pembayaran premi saya terhenti?
    Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce) dapat dilakukan, dengan cara membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo). Apabila pembayaran premi terhenti maka akan diberlakukan kondisi sebagai berikut :

    • Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis akan menjadi batal
    • Apabila polis mempunyai nilai tunai dan telah mencukupi maka beberapa fasilitas keleluasaan pembayaran premi dapat dimanfaatkan yaitu :
      • Pembayaran premi diambil dari nilai tunai, disebut dengan Pinjaman Premi  Otomatis (Automatic Premium Loan) dan polis tetap berlaku (In Force)
      • Polis tetap berlaku (In Force) dan menjadi Polis Bebas Premi (Reduced Paid Up) dengan manfaat asuransi yang menurun jumlahnya (Silakan menghubungi agen asuransi atau petugas customer service untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut).
  3. Bagaimana jika pembayaran premi sudah melewati masa leluasa (Grace Period)?
    Masa leluasa pembayaran premi berlangsung 45 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal; kecuali polis mempunyai nilai tunai yang cukup. Untuk mengaktifkan polis kembali, pemegang polis dapat melakukan pemulihan atas polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
  4. Apa yang saya akan peroleh jika polis saya batalkan di kemudian hari?
    Yang diperoleh adalah sesuai ketentuan polis yang dimiliki.
  5. Apakah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
    Pemegang Polis dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan disetujui oleh Penanggung. Sedangkan untuk Tertanggung tidak dapat dialihkan ke pihak lain
  6. Siapakah yang berhak menerima manfaat asuransi jika Tertanggung meninggal dunia?
    Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan/atau perubahan – perubahannya.
  7. Siapa yang dapat ditentukan sebagai Pihak Yang Ditunjuk?
    Seluruh pihak yang memiliki hubungan insurable interest dengan Tertanggung
  8. Pilihan/ metode apa saja yang dapat saya lakukan untuk membayar premi?
    Pembayan premi dapat dilakukan melalui :

    • ATM BCA dan seluruh ATM berlogo ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA
    • Kartu Kredit (Visa & Mastercard) dan BCA card.
    • Transfer bank ke rekening BCA (hanya menerima transaksi pembayaran dari BCA) atau Virtual Account PermataBank (menerima transaksi pembayaran dari seluruh bank dalam jaringan ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA)
    • Loket pembayaran di seluruh kantor pemasaran Manulife Indonesia yang tersebar di Indonesia.
    • Virtual Account BCA-Manulife
  9. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang/ rusak akibat bencana alam, kebakaran, dll?
    Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Atau jika polis Anda hilang/rusak karena bencana alam/ kebakaran, dll, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut. Selanjutnya Customer Service  kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya
  10. Siapa yang dapat saya hubungi sehubungan dengan polis yang saya miliki di  Manulife Indonesia?
    Agent Asuransi/ Financial Service di bank partner mitra bank atau Manulife Customer Contact Center PT AJ Manulife Indonesia pada : (021) 2555 7777

Sumber: https://www.manulife.co.id/

Posted in Payor Benefit Plus (PB Plus)

Asuransi Pembebasan Pembayaran Premi (Payor Benefit Plus) “PB Plus”

Payor benefit Plus (PB Plus) merupakan Program Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat “Gratis” Pembayaran Premi/Pembebasan atas Premi Dasar dan Top up Berkala (jika ada) Jika Pembayar Premi (Payor = Orangtua) meninggal atau mengalami Ketidakmampuan Total karena Penyakit atau Kecelakaan. Dimana Tertanggung adalah Anak dan  Orang Tua sebagai Pembayar Premi (Payor).

Pembayaran Premi di Bebaskan hingga Anak mencapai usia 25 tahun , atau Orangtua  mencapai usia 60 tahun (Mana yang lebih dulu tercapai).

=> Asuransi Tambahan Payor benefit Plus ini ini hanya dapat dibeli bersamaan dengan produk dasar Unit Link Manulife Value Protector  Absolute (MVP A).

Langsung contoh ilustrasi ya:)

Seorang Bapak meminta dibuatkan Asuransi Kesehatan untuk anak nya yang ketiga. Perusahaan tempat Bapak bekerja hanya mengcover Kesehatan Suami, Istri dan dua anak saja. Beliau merasa tidak butuh asuransi tambahan untuk Bapak,Ibu, 2 anak tadi, Si Bapak hanya butuh Asuransi Kesehatan mengcover anak ketiga.

Sesuai kebutuhan nasabah diatas, contoh profil anak usia 0 tahun, Bapak sebagai Orangtua Pembayar Premi usia 30 tahun, Pembayaran Premi Rp 5.25.100 per tahun

Tabel 1=> Contoh Ilustrasi:

_20171228_163336-01

Benefit apa saja yang diperoleh:

Produk Dasar nya wajib MVP A yakni Kombinasi Asuransi Jiwa + Kesehatan + Investasi, Maka Tertanggung yakni Anak wajib dicover asuransi jiwa. Dalam hal ini saya buat Minimum UP Jiwa:

Asuransi Dasar=>UP Jiwa Anak=> 70 Juta

Asuransi Tambahan => Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus di Plan Kamar Rp 500 ribu per hari (Tabel 2 Manfaat Kesehatan terlampir)

Asuransi Tambahan  => Payor Benefit Plus (PB Plus), Manfaat nya Jika terjadi peristiwa diluar dugaan yang menyebabkan Orangtua Cacat tetap Total/ Meninggal, Maka benefitnya adalah Pembebasan Pembayaran Premi Dasar dan Premi Top up Berkala sampai Usia anak mencapai 25 tahun .

Sekalipun Kewajiban Bayar Premi sudah di Bebaskan, Semua benefit Asuransi Kesehatan tetap diterima oleh anak, termasuk Investasi yang terbentuk sampai  anak mencapai usia 25 tahun.

Tabel 2 => Manfaat Asuransi Kesehatan Anak

_20171228_163156-01

Tabel 3 => Ilustrasi Proyeksi Nilai Polis ( Nilai Investasi)

_20171228_163436-01

CATATAN PENTING:

Asuransi tambahan Payor Benefit Plus tidak berlaku dalam keadaan  berikut:

=>  Pembayar Premi (Payor) meninggal yang:

-Terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau perubahannya (Addendum) yang terkini  atau tanggal penerbitan pemulihan Polis yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian) dan:

# diakibatkan karena bunuh diri; atau

# menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.

-Terjadi sebagai akibat Pembayar Premi (Payor) melakukan kejahatan;

-Terjadi sebagai akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan ini.

=> Pembayar Premi (Payor) menderita Ketidakmampuan Total Tetap sebagai akibat dari:

#Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di  dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;

#Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan;

#Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Pembayar Premi (Payor), kecuali telah membayar Premi  tambahan khusus untuk tugas tersebut;

#Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, akibat Pembayar Premi (Payor) melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan;

#Menjalankan tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Pembayar Premi (Payor), kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut;

#Mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

 

Demikian Informasinya, semoga bermanfaat:)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

 

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE ( OLa)

WA/Mobile/Text 081361606623

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in MiEarly Care

Asuransi Sakit Kritis Cover Sejak Tahap Dini (MiEarly Care)

Asuransi Tambahan MiEarly Care adalah asuransi Penyakit Kritis yang meng-cover  88 Penyakit Kritis mulai sejak Tahap Dini hingga nasabah  mencapai usia 85 tahun.

MiEarly Care merupakan program Asuransi Tambahan yang menyediakan Manfaat Utama:

  1. Perlindungan 40 penyakit kritis di Tahap Dini.
  2. Perlindungan 48 penyakit kritis di Tahap Akhir.
  3. Angioplasti.

Serta memberikan Manfaat Tambahan (Pertama di Indonesia):

  1. Perpanjangan Perlindungan Penyakit Kritis
  2. Perlindungan Diabetes sejak Tahap Awal.
  3. Program Wellness MiEarly Care.

Syarat memiliki asuransi Sakit Kritis Sejak Tahap Dini Miearly Care:

_20171228_154956-01

Daftar nama Penyakit Kritis Tahap Dini sampai Penyakit Kritis Tahap Akhir:

_20171228_155133-01

Contoh Ilustrasi:

_20171228_225503-01

Bapak Andalan usia 30 tahun, tidak merokok. Membeli Asuransi Perlindungan Sakit kritis cover Sejak tahap dini dengan uang pertanggungan (Santunan) sebesar Rp 1Miliar.

Penjelasan Ilustrasi:

Asuransi Dasar Manulife Value Protector Absolute (MVP A) adalah Asuransi yang bisa digabungkan dengan Asuransi tambahan MiEarly Care.

Adapun Benefit yang diperoleh Bapak Andalan:

  • Asuransi Jiwa dengan Uang Pertanggungan (Santunan) Rp 334 Juta
  • Asuransi Sakit Kritis MiEarly Care dengan Santunan Rp 1 Miliar

=>Jika Bapak Andalan Kena Diagnosa  sakit Kritis tahap Dini ( Stadium Awal), maka akan cair santunan Sakit Kritis sebesar 50% dari Total Uang Pertanggungan Sakit Kritis, yakni 50% x Rp 1 Miliar = Rp 500 Juta.

=>Jika Bapak Andalan Kena Diagnosa Sakit Kritis Langsung tahap Akhir ( Stadium Akhir), maka akan cair 100% santunan Sakit Kritis yakni sebesar Rp 1 Miliar.

Untuk mendapatkan benefit diatas, Bapak Andalan menyisihkan Penghasilan nya sebesar Rp 12.599.100,- per tahun.

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)

Mobile/WA/Text 081361606623

 

 

 

 

 

Posted in Yearly Renewable Term (YRT)

Yearly Renewable Term (YRT)

Yearly Renewable Term (YRT) merupakan Program Asuransi Tambahan yang Memberikan manfaat untuk Menambah Uang Pertanggungan Jiwa Dasar dengan premi lebih terjangkau.  Asuransi tambahan ini, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.

Produk Asuransi Dasar yang dapat dibeli bersamaan dengan Yearly Renewable Term (YRT) adalah: Manulife Value Protector Absolute (MVP A).

contoh Ilustrasi:

_20171226_160459-01

Penjelasan Ilustrasi:

Bapak Andalan,usia 30 tahun, tidak merokok,  ambil Asuransi Jiwa sebagai Uang Backup untuk keluarga, dengan Uang Pertanggungan  (UP) Jiwa Rp 1 Miliar, Premi setahun adalah Rp 6.280.500, atau menyisihkan Rp 523.375 Per Bulan, atau menyisihkan Rp 17.445 Per hari.

=> Menggunakan Produk Asuransi Jiwa Unit Link Manulife Value Protector Absolute (MVP A), terdiri dari:

  • Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Dasar Rp 175.000.000, dicover sampai usia 99 tahun.
  • Asuransi Jiwa Tambahan (Rider)  Yearly Term Unit Link (YRT) dengan Uang Pertanggungan Jiwa sebesar Rp 825.000.000. Perlindungan Jiwa YRT  dicover sampai usia 64 tahun.

=> Total Uang Pertanggungan Jiwa yang dimiliki Bapak Andalan =

Rp 175 Juta + Rp 825 Juta = Rp 1Miliar

11262017161253

Gambar kedua adalah Ilustrasi Proyekni Nilai Polis ( Kolom ke 7 ) atau proyeksi nilai Investasi yang terbentuk.

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

 

Regards,

Rolan Lumbanraja (OLa)

 

Posted in Waiver Of Premium 65 (WP 65)

Asuransi Pembebasan Premi Waiver of Premium (WP 65)

       Waiver of Premium 65 (WP 65) adalah Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat Pembebasan kewajiban untuk membayar Premi Dasar apabila Nasabah didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis sebelum Tertanggung mencapai usia 65 tahun.

Produk asuransi Waiver of Premium 65 (WP 65) sebagai Asuransi Tambahan akan berakhir pada saat Pertanggungan Dasar berakhir, Pertanggungan Dasar batal, Tertanggung mencapai usia 65 tahun atau Masa Pembayaran Premi Program Asuransi Dasar berakhir.

Produk Asuransi Dasar yang dapat dibeli bersamaan dengan Waiver of Premium 65 (WP 65) adalah: Manulife Value Protector Absolute (MVP A).

Sedangkan Asuransi Jiwa Dasar ProAktif Plus (PAP), Manulife Essential Assurance (MEA),bisa ditambahkan dengan Asuransi tambahan Waiver of Premium (WP).

 

semoga informasihnya bermanfaat,

 

Regards,

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)