Posted in Produk Rider (Asuransi Tambahan)

Manulife Medicare Plus

Manulife Medicare Plus adalah Asuransi Tambahan yang memberikan Perlindungan kesehatan Anda atau pasangan Anda hingga mencapai usia 80 tahun atau hingga anak Anda mencapai usia 25 tahun. Anda dapat menyertakan pasangan dan anak-anak Anda kedalam program ini (Family Plan)

Paket Family Plan pasti preminya lebih rendah.

Persyaratan dan ketentuan mengikuti program Manulife Medicare Plus (MMP):

  1. Tertanggung minimal berusia 30 hari dan maksimum 70 tahun (untuk Tertanggung dewasa) atau maksimum 17 tahun (untuk anak-anak).
  2. Mengisi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Berikut Tabel Pilihan Kelas Kamar Asuransi ( Dalam Ribuan)

_20171106_144904

_20171106_144937

Hal-hal yang penting untuk diketahui:

  • Rawat Inap
Masuknya nasabah  sebagai pasien Rawat Inap untuk
menerima perawatan/pengobatan yang diperlukan secara medis dimana nasabah harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Ketidakmampuan yang dipertanggungkan serta Rumah Sakit membebankan biaya kamar paling tidak selama 1 x 12 ( 1 kali dua belas ) jam.
  • Manfaat Asuransi Kesehatan bisa digunakan setelah melewati Masa Tunggu 60 hari setelah pengajuan polis disetujui Manulife. Kecuali, jika Nasabah Mengalami Kecelakaan, maka Fasilitas Asuransi Kesehatan bisa langsung dipakai ( dengan catatan,Pengajuan Polis asuransi sudah disetujui Manulife).

PENGECUALIAN

Asuransi Kesehatan MMP,  tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan atau dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan:

(a) Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya ( Pre existing Condition ).

(b) Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, selain (1) Rawat Jalan karena

menjalani Tindakan Pembedahan seperti yang diatur pada Pasal 10 sepanjang

Tindakan Pembedahan tersebut tidak disebabkan oleh hal-hal atau yang

berhubungan dengan kriteria Pengecualian pada Pasal 7 ini; dan (2) Rawat Jalan

sebagai akibat Kecelakaan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 14, tetapi tidak

termasuk Kecelakaan yang terjadi tanpa adanya unsur kekerasan, seperti namun

tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, akibat paparan

suhu/temperatur luar yang ekstrim dan gigitan ringan dari serangga.

(c) Biaya–biaya yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.

(d) Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau

pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan Rawat Inap, Rawat

Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X,

pemeriksaan fisik umum, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya

preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food

supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak

berhubungan dengan perawatan medis.

(e) Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan

oleh Kelainan Bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui

ataupun tidak.

(f) Pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi, segala tindakan yang berhubungan dengan gigi (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada keluhan akibat keluhan akibat gigi, tindakan pembedahan pada gigi, kista gigi, gusi, bedah mulut, struktur penyangga/jaringan gigi, kawat gigi); kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan pada gigi asli.

(g) Bedah kecantikan, bedah rekonstruksi, pembedahan percobaan (explorative),
pemeriksaan mata, pembelian/penyewaan kaca mata/lensa dan kelainan refraksi
mata/komplikasi akibat refraksi (termasuk namun tidak terbatas pada rabun jauh
(myopia) dan tindakan lasik, kecuali dalam hal adanya perbedaan dioptri kedua
mata yang lebih besar dari 5 (lima)), alat bantu yang tidak ditanam dalam tubuh,
protesa, alat perbaikan fungsi tubuh termasuk kawat gigi atau alat bantu
pendengaran (kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan) dan resep untuk hal-hal
tersebut.

(h) Upaya untuk hamil, kehamilan baik di dalam maupun di luar kandungan,

melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi

(vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan

kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi

yang terjadi karenanya, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau

penyakit/komplikasi akibat/Kecelakaan pada kehamilan.

(i) Luka-luka atau penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat perang,

keadaan bahaya perang atau darurat perang baik dinyatakan ataupun tidak,

pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara atau

pengambil-alihan kekuasaan atau dalam tugas Kemiliteran atau Kepolisian.

(j) Pengobatan atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan sehubungan kelainan

jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang

dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau

pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses

penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau

psikosa).

(k) Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau penyakit.

(l) Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung

dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun,

keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain

digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan

bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi.

(m) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani

hukuman mati oleh Pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau

Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang

dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras.

(n) AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus), termasuk penyakit lainnya yangdisebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS, ARC, atau HIV.

(o) Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju,gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya.

(p) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi   Tertanggung dan/ atau Tanggungan maupun Dokter.

(q) Keperluan medis yang:

(1) Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk RawatInap dan/atau Rawat Jalan,

(2) Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional,

(3) Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung dan/atau Tanggungan atau Dokter,

(4) Memerlukan biaya yang tidak wajar dan tidak umum-yang berarti biaya yang

tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima.

Tertanggung dan/atau Tanggungan di tempat dimana pengobatan diberikan,dan

(5) Tidak sesuai dengan standar praktik medis yang benar dan manfaat medis yang telah terbukti.

(r) Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Polis disetujui Manulife, mencakup:

1) Segala jenis Hernia;

2) Segala jenis tumor/Benjolan dan Kista;

3) Tuberculosis;

4) Endometriosis;

5) Hemorrhoids/Ambeien;

6) Penyakit Amandel atau Kelenjar adenoids;

7) Penyakit/gangguan ruang hidung, septum nasal atau kerangka hidung;

termasuk rongga sinus;

8) Penyakit kelenjar Tiroid;

9) Hysterectomy (dengan atau tanpa salpingo – Oophorectomy);

10) Penyakit jantung dan pembuluh darah;

11) Anal Fistula;

12) Batu empedu;

13) Batu ginjal, saluran kemih dan kandung kemih;

14) Katarak;

15) Ulkus pada usus dan saluran pencernaan;

16) Semua gangguan saluran reproduksi termasuk tumor fibroids/myoma uterus;

17) Prolaps Intervertebral Disc.

(s) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat

badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.

(t) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

(u) Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung dan/atau Tanggungan yangtelah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak Tanggal Mulai Pertanggungan Asuransi Tambahan Manulife MedicarePlus, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

(v) Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit. Perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon.

(w) Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik)

Jika Anda ingin dibuatkan contoh ilustrasi, silahkan lengkapi data berikut :
(Kerahasiaan data Anda, aman terjaga).

Semoga bermanfaat,

Salam,
Rolan Lumbanraja, SE (Ola)

Posted in Nasabah-Ku

Suami di Backup Asuransi Jiwa UP Rp 1Miliar

105201718514

Chyka , Medan

Chyka dan suami sama sama  punya penghasilan.

Sekalipun Chyika  sudah memiliki pekerjaan yang baik sebagai Pegawai di Kantor Pegadaian, tetapi  tetap merasa Penting untuk Berjaga Jaga memberikan Perlindungan asuransi terhadap suami sebagai Kepala Keluarga.

Chyka Inisiatif membeli asuransi perlindungan jiwa suami Uang Pertanggungan Rp 1M, dengan pertimbangan karena suami sering ke lapangan mengerjakan proyek proyek, yang tentu lebih memiliki resiko di lapangan.

“Protecting today, Securing the Future” 🙂

Terima kasih kepada Chyka dan Keluarga yang telah berkenan berbagi Kisah Inspiratif dan Edukasi lewat Blog ini 🙂

Note: Chyka memilih produk ProActive Plus (PAP) untuk suami, sebagai Mitra dalam melindungi Masa depan Keuangan Keluarganya. info detail produk silahkan klik Asuransi Jiwa Murni Termlife ProActive Plus ( Non Unit Link)

 

 

 

 

 

Posted in FAQ

Tanya Jawab Cara Pengajuan Klaim Reimbursment dan Cara Pakai Cashless/Kartu Asuransi Kesehatan

-Tanya Jawab Reimbursment

  1. Apakah yang dimaksud dengan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) adalah fasilitas yang disediakan oleh Manulife Indonesia untuk memudahkan Tertanggung/Tanggungan ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit di seluruh dunia.
  2. Bagaimana prosedur Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Langkah 1
    Tertanggung/ Tanggungan bisa menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di seluruh dunia (sesuai Ketentuan Polis)
    Langkah 2
    Tertanggung/ Tanggungan membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani
    Langkah 3
    Tertanggung/ Tanggungan mengajukan klaim atas biaya perawatan yang telah dikeluarkan kepada Penanggung
  3. Apabila penggunaan Manfaat saya melebihi batas maksimal, apa yang akan terjadi?
    Biaya rumah sakit yang akan dibayarkan pada Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang Anda ambil dan tidak bisa melebihi batas maksimal manfaat Plan Anda.
  4. Bagaimana caranya melakukan klaim secara Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara mengirimkan klaim ke kantor pemasaran Manulife Indonesia  terdekat di kota Anda atau ditujukan kepada kantor pusat Manulife Indonesia (UP: Individual Claim Dept). Dokumen-dokumen klaim yang diperlukan adalah:

    • Lengkapi formulir klaim terbaru dengan benar
    • Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku
    • Semua kuitansi (asli) untuk segala perawatan dan obat-obatan yang diterima
    • Surat Keterangan Dokter
    • Salinan resep
    • Rujukan laboratorium
    • Hasil pemeriksaan Lab/USG/Foto rontgen, dan lain-lain.
    • Surat Kuasa dari rumah sakit untuk keperluan permintaan keterangan tambahan dari rumah sakit (jika diperlukan).
  5. Mengapa proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) kadang-kadang memakan waktu cukup lama?
    Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:

    • Dokumen klaim yang dilampirkan belum lengkap.
    • Proses klaim masih memerlukan adanya informasi tambahan dari dokter, rumah sakit ataupun dari nasabah.
    • Polis asuransi sudah lewat jatuh tempo sehingga perlu konfirmasi dahulu tentang pembayaran premi tertunggak dari nasabah
  6. Siapa yang dapat dihubungi jika ada masalah dengan proses klaim saya?
    Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: customer_service_id@manulife.com.
  7. Apakah Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) rawat jalan di rumah sakit dapat dibayarkan?
    Hal ini tergantung pada produk Asuransi Tambahan yang Anda miliki sesuai dengan Ketentuan Polis dan kondisi rawat jalannya sendiri. Misalkan:

    • Rawat jalan karena tindakan pembedahan dan/atau karena kecelakaan dapat dibayarkan pada Produk Manulife Medicare Plus, Healthsafe, dan Berkah Healthsafe.
    • Rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap di rumah sakit dapat dibayarkan pada produk Manulife Medicare Plus, MiUltimate Healthcare.
    • Rawat jalan sesudah rawat inap di rumah sakit dapat dibayarkan pada produk Healthsafe dan Berkah Healthsafe, MiUltimate Healthcare.
  8. Apakah dalam Masa Leluasa (Grace Period) saya dapat mengajukan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.
  9. Saya berlokasi di luar kota dan jarak rumah sakit jauh dari tempat tinggal/lokasi saya berada dan hanya ada klinik 24 jam, apakah saya boleh mengajukan Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)?
    Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement)
    di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.

CASHLESS/KARTU Asuransi Kesehatan

PT Administrasi Medika (ADMEDIKA)

I. Panduan Fasilitas Cashless

  1. Apa itu fasilitas Cashless?
    Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan/Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator (TPA) -PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
  2. Bagaimana cara menggunakannya?
    Langkah 1
    Tertanggung/Tanggungan/Peserta menunjukkan kartu Cashless dan kartu identitas yang sah kepada bagian pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan.
    Langkah 2
    Penanggung akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap melalui TPA kepada rumah sakit rekanan sebagai persetujuan atas penggunaan fasilitas Cashless.
    Langkah 3
    Pasien akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap.
  3. Apa saja yang perlu saya perhatikan dalam menggunakan Cashless?
    • Kartu Cashless hanya dapat digunakan oleh Tertanggung/Tanggungan/Peserta yang namanya tertera pada Polis. Pemegang Polis wajib melunasi semua kerugian akibat penggunaan kartu Cashless yang tidak seharusnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu Cashless oleh pihak selain Tertanggung/Tanggungan/Peserta.
    • Penanggung mempunyai hak untuk menerbitkan atau membatalkan Surat Jaminan Rawat Inap.
    • Pemegang Polis wajib untuk membayar Kelebihan Klaim (jika ada) sebelum Tertanggung/Tanggungan/Peserta keluar dari rumah sakit rekanan.
    • Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi Kelebihan Klaim, maka wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
    • Pembayaran biaya rawat inap ke rumah sakit rekanan melalui fasilitas Cashless:
      • Tidak menghapus hak Penanggung menyanggah kebenaran polis termasuk untuk melakukan analisa atas klaim dan/ atau melakukan seleksi ulang terhadap Polis sebagaimana diatur pada Ketentuan Umum Polis.
      • Bukan merupakan bentuk persetujuan atas klaim. Persetujuan klaim akan disampaikan kemudian oleh Penanggung melalui TPA dalam bentuk tertulis.
    • Fasilitas Cashless dapat diakhiri oleh Penanggung apabila:
      • Terdapat penggunaan Kartu Cashless yang tidak seharusnya.
      • Surat Jaminan Rawat Inap dibatalkan oleh Penanggung melalui TPA kepada rumah sakit rekanan. Biaya yang timbul akibat pembatalan ini diperhitungkan sebagai Kelebihan Klaim.
    • Fasilitas Cashless otomatis menjadi berakhir apabila:
      • Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
      • Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
      • Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung
    • Berikut ini adalah beberapa kondisi yang dapat menimbulkan Kelebihan Klaim, antara lain:
      • Pembatalan Surat Jaminan Rawat Inap oleh Penanggung melalui TPA. Seluruh biaya yang timbul akan diperhitungkan sebagai Kelebihan Klaim.
      • Biaya yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis, seperti biaya kartu kredit, telepon, dan lain-lain.
      • Biaya Perawatan Medis yang melebihi batas maksimum Manfaat sesuai dengan Tabel Manfaat dalam Polis.
  • Tanya Jawab Fasilitas CASHLESS/Kartu
  1. Apa itu fasilitas Cashless?
    Jawab:

    Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan/Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator (TPA) -PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
  2. Bagaimana cara menggunakannya?
    Jawab:

    Langkah 1
    Tertanggung/Tanggungan/Peserta menunjukkan kartu Cashless dan kartu identitas yang sah kepada bagian pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan.
    Langkah 2
    Penanggung akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap melalui TPA kepada rumah sakit rekanan sebagai persetujuan atas penggunaan fasilitas Cashless.
    Langkah 3
    Pasien akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap.
  3. Apa saja yang perlu saya perhatikan dalam menggunakan Cashless?
    Jawab:

    Kartu Cashless hanya dapat digunakan oleh Tertanggung/Tanggungan/Peserta yang namanya tertera pada Polis. Pemegang Polis wajib melunasi semua kerugian akibat penggunaan kartu Cashless yang tidak seharusnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu Cashless  oleh pihak selain Tertanggung atau Tanggungan atau Peserta. Penanggung mempunyai hak untuk tidak menerbitkan atau membatalkan Surat Jaminan Rawat Inap. Untuk itu Pemegang Polis dapat mengajukan klaim melalui fasilitas Penggantian Biaya (Reimbursement).
  4. Bagaimana jika perawatan rumah sakit melebihi manfaat Cashless?
    Jawab:
    Pemegang polis wajib untuk membayar Kelebihan Klaim (jika ada) sebelum Tertanggung/Tanggungan/Peserta keluar dari rumah sakit rekanan. Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi kelebihan klaim, maka wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  5. Bagaimana mengetahui jika fasilitas Cashless sudah berakhir?
    Jawab:
    Fasilitas Cashless otomatis menjadi berakhir apabila:

    1. Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
    2. Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
    3. Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  6. Apa itu Surat Jaminan Rawat Inap?
    Jawab:
    Surat Jaminan Rawat Inap adalah untuk persetujuan fasilitas Cashless, bukan keputusan klaim.
  7. Apakah Surat Jaminan Rawat Inap dapat dibatalkan?
    Surat Jaminan Rawat Inap dapat dibatalkan, sehingga fasilitas Cashless juga dibatalkan.
  8. Apakah fasilitas Cashless dapat ditolak?
    Jawab:

    Fasilitas Cashless dapat ditolak apabila:

    1. Rumah sakit tersebut bukan merupakan rumah sakit rekanan PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
    2. Terdapat tunggakan premi sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.
    3. Pertanggungan Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan dan/atau Polis berakhir.
    4. Terdapat Kelebihan Klaim yang belum dibayarkan seluruhnya oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
    5. Tertanggung/ Tanggungan/Peserta  melakukan klaim rawat inap (bukan disebabkan karena kecelakaan) dalam Masa Tunggu (Periode Eliminasi).
  9. Apakah setelah Asuransi Tambahan ini disetujui atau saya telah mendapatkan kartu peserta, saya langsung dapat menggunakan Manfaat Asuransi atau melakukan klaim jika saya dirawat di rumah sakit?
    Jawab:
    Untuk Manfaat rawat inap yang disebabkan kecelakaan, Manfaat Asuransi Tambahan ini dapat langsung digunakan. Sedangkan untuk Manfaat Rawat Inap karena Penyakit, terdapat masa tunggu (Periode Eliminasi) selama 60 (enam puluh)  hari pertama sejak: Tanggal Berlakunya Asuransi Tambahan ini; Tanggal pemulihan Polis Dasar; atau Tanggal Perubahan Paket Manfaat Asuransi, mana yang paling akhir.
  10. Bagaimana cara menggunakan fasilitas Cashless?
    Jawab:

    Setelah anda menerima Kartu Cashless PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, harap perhatikan hal-hal berikut ini:

    1. Pastikan bahwa Nama dan Nomor Polis  yang tertera pada kartu adalah benar.
    2. Bacalah dengan seksama semua Syarat dan Ketentuan yang ada di dalam Polis anda.
    3. Pastikan   anda menunjukkan Kartu Cashless 2 x 24 jam terhitung sejak registrasi awal/ pendaftaran di rumah sakit untuk menghindari proses perhitungan yang lebih lama pada saat peserta keluar dari rumah sakit.
    4. Penggunaan Kartu Cashless PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ini akan merujuk pada Ketentuan Polis.
  11. Apakah manfaat Cashless dapat digunakan pada hari sabtu dan minggu?
    Jawab:

    Kartu Cashless dapat digunakan pada hari sabtu dan minggu selama kartu tersebut masih berlaku (lihat pertanyaan poin 5 mengenai hal-hal yang menyebabkan fasilitas Cashless berakhir).
  12. Siapa yang dapat dihubungi jika ada masalah/ pertanyaan terhadap fasilitas Cashless saya?
    Jawab:

    Anda dapat menghubungi Customer Contact Center PT Administrasi Medika (24 jam) di nomor  telepon: (021)-2964 1000.

Sumber info: Website Manulife

Posted in Nasabah-Ku

Alasan Bu Lidia Inisiatif beli Asuransi Jiwa Suami UP Rp 1Miliar

105201718830

Kak Lidia, Jakarta Barat

Kak Lidia adalah Ibu Rumah tangga, memiliki 1 orang anak usia Sekolah Dasar. Suami Kak Lidia adalah Tulang Punggung Utama keluarga. Sumber Keuangan Keluarga satu satunya.

Karena Mobilitas kerja suami ke keluar kota sangat tinggi,resiko tinggi di jalan,  maka Kak Lidia insiatif berjaga jaga , yakni: Menopang Suami dengan Asuransi Jiwa Uang Pertanggungan Rp 1M. Sebagai Uang Backup/ Cadangan jika terjadi hal yang tidak diharap terhadap suami.

“Pray for the Best, and prepare for the worst”

Terima kasih Kepada Kak Lidia dan keluarga, telah berkenan berbagi kisah inspiratif dan edukasi lewat blog pribadi saya 🙂

Kak Lidia memilih Produk Asuransi Jiwa Unit Link untuk suami,karena memiliki nilai investasi.  info detail produk silahkan klik Manulife Value Protector Absolute (MVPA