Posted in Artikel

Tradisi Kebudayaan yang Menelan Biaya Fantastis

FB_IMG_1525416707687

Hi semua..

kali ini saya akan mengulas salah satu kisah nyata yang saya temui di lapangan sepanjang saya bekerja di industri asuransi ini.

Beberapa tahun terakhir ini cukup banyak yang minta bantu dibuat asuransi untuk orangtua nya. Setelah beberapa kali pertemuan, saya mendapat informasi mengapa nasabah nasabah ini membuat asuransi jiwa untuk orangtua nya.

Untuk beberapa Tradisi Suku di Indonesia, ternyata apabila orangtua (maaf) tutup usia, biaya yang dikeluarkan sangat besar.  Untuk biaya Adat, Acara Pemakaman, Sewa Rumah Duka, Catering, biaya Transport, Ongkos Pesawat, apabila harus dibawa ke kampung halaman/tanah leluhur), dan lain lain.

Saya juga baru tahu dari nasabah saya yang bercerita, khususnya untuk sewa Rumah Duka, fasilitas terdiri dari banyak pilihan. Ada yang Ruang VIP, Ruang Ber AC, dan fasilitas Pendukung lain nya, akan mempengaruhi Harga yang akan di bayar. Belum lagi biaya untuk beli tanah pemakaman ( Jika di makamkan di tempat yang bagus) Biaya  biaya ini  harus dibayar cash. Tentu harus ada Dana Liquid untuk menyelesaikan semua pembayaran ini.

Secara spesifik salah satu contoh, untuk suku Batak  biaya adat istiadat ketika orang tua tutup usia, umum nya menghabiskan biaya yang tidak sedikit, di Budaya Batak sering disebut Biaya Adat Saurmatua.

Terakhir saya pernah mendengar untuk biaya pemakaman dan adat istiadat seorang kerabat, apalagi dikebumikan dengan Upacara upacara adat yang cukup lengkap, bisa menghabiskan biaya Rp 80  juta an .

Yang menanggung biasa sebesar itu siapa ? otomatis keturunan (keluarga) yg ditinggalkan. Sementara keluarga yang ditinggalkan juga memiliki kebutuhan hidup dan butuh dana untuk melanjutkan hidup.

Bahkan saya tidak jarang mendengar, sering terjadi perselisihan antar anak-anak yang ditinggalkan, siapa yg akan menanggung biaya  yang besar tersebut.

Berangkat dari pengalaman ini, nasabah saya mencari solusi dengan membuat asuransi perlindungan jiwa terhadap orangtua nya.

Maaf, bukan bermaksud mendoakan agar Orangtua di panggil Tuhan.. tapi yang namanya musibah tidak tahu kapan datang.. lebih baik membuat langkah pencegahan dari sisi Pengeluaran biaya yang akan membludak. Karena hidup juga kudu realistis:)

Artinya,  nasabah saya ini berjaga jaga dengan cara yg bijaksana. Mengalihkan beban adat istiadat, biaya pemakaman yg mahal tersebut ke perusahaan asuransi.

Hanya dengan menyisihkan Rp 500 ribu per bulan, orangtua nya sudah tercover asuransi jiwa dgn uang pertanggungan  (Santunan) sebesar Rp 300 Juta.

Yang artinya, jika tiba-tiba Orangtua dipanggil yang Kuasa, akan cair uang sebesar Rp 300  Juta dari klaim asuransi Manulife utk menutupi biaya adat,biaya pemakaman, Membayar Hutang Usaha ( JIka ada) , Membayar Biaya Pengobatan ,dan pengeluaran lainnya.

Kita tetap berharap dan berdoa orangtua  sehat panjang umur, tetapi umur tidak ada yg bisa memprediksi. Jika tiba tiba terjadi musibah tutup usia terhadap orangtua nasabah saya ini, secara finansial beliau sudah dibantu diringankan oleh klaim asuransi Manulife.

Semoga sharing ini bermanfaat menambah pengetahuan tentang semakin berkembangnya manfaat asuransi jaman sekarang:)

Berikut contoh Ilustrasi Asuransi Jiwa Untuk Orangtua

  • Profil Wanita usia 60 tahun, Tidak Merokok
  • Benefit Santunan (Uang Pertanggungan Jiwa) Rp 300  Juta
  • Premi Sebulan Rp 500 ribu atau Rp 6 Juta per tahun

_20180504_152236-01

Jika anda tertarik dengan program ini, silahkan isi data data form online berikut:

Regards,

Rolan Lumbanraja (OLa)

Posted in Artikel

Asuransi Kesehatan sebagai Solusi Melindungi Asset Anda

IMG_20180331_201657

Sumber gambar: Program do it_Manulife

Hi Apa kabar? semoga sehat selalu ya:) sudah lama pengen sharing pengalaman saya di lapangan tentang hal ini, baru kesampaian sekarang nulis nya;)

Didalam perjalanan karir saya di industri ini, banyak orang yang saya temui dilapangan belum memiliki asuransi kesehatan.

Jawaban nya macam-macam. Ada yang bilang, “saya masih muda, nanti aja kalau sudah tua beli asuransi kesehatan”. Atau ada juga yang jawab begini “ saya masih sehat, belum butuh asuransi kesehatan”.  Ada juga yang menjawab “saya sudah punya asuransi dari BPJS kesehatan”.

Dulu saya juga berpikir demikian, tapi setelah terjun ke dunia asuransi, belajar asuransi, saya jadi paham cara kerja asuransi kesehatan.

Well , saya sharing satu per satu ya.  Prinsip di asuransi kesehatan itu adalah semakin muda usia masuk, maka semakin rendah premi yang anda bayarkan. Artinya faktor usia masuk itu sangat mempengaruhi jumlah premi ( Iuran) yang akan anda bayar.

Kemudian untuk jawaban “ saya masih sehat, belum butuh asuransi kesehatan”.

Nah disini keunikan asuransi kesehatan. Justru ketika kita dalam kondisi sehat, adalah  waktu yang terbaik untuk kita beli asuransi kesehatan. “Loh, kok bisa? ”

Karena perusahan asuransi menilai kondisi anda masih minim akan resiko. Sehingga pengajuan asuransi kesehatan anda pun biasanya langsung disetujui tanpa ada pengecualian Penyakit yang tidak dicover ( clean case).

Jika calon nasabah yang akan join asuransi kesehatan, sebelum nya sudah punya riwayat penyakit, maka ada 3 kemungkinan yang akan terjadi:

  • Kemungkinan pertama: anda akan diminta perusahaan asuransi untuk medical checkup, untuk memastikan anda benar benar sudah sehat. Jika hasil medical membuktikan anda sehat, maka pengajuan kesehatan anda bisa langsung disetujui perusahaan asuransi.

 

  • Kemungkinan kedua: Jika riwayat penyakit anda sebelum join asuransi dianggap masuk kategori penyakit yang akan sering Ber-ulang ( Kambuh), maka pengajuan asuransi kesehatan bisa disetujui, tapi dengan Pengecualian. artinya perusahaan asuransi masih bersedia menanggung resiko kesehatan dari nasabah tadi, dengan cacatan terdapat Pengecualian yang tidak dicover untuk riwayat penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Contoh kasus: Misal nya seorang calon nasabah pernah menderita penyakit Saraf Terjepit. Lalu pengajuan asuransi kesehatan disetujui, namun terdapat pengecualian untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakit saraf terjepit, maka penyakit tersebut tidak di cover ( klaim tidak dibayar). Penyakit Saraf terjepit tadi masuk kategori Pre Existing Condition. Perlu anda ketahui, bahwa disemua perusahaan asuransi tidak meng cover yang namanya Pre Existing Condition ( Riwayat Penyakit yang telah ada sebelum join asuransi kesehatan).

“Wah, berarti rugi dong masuk asuransi kesehatan kalau ada kategori Penyakit yang di Kecualikan alias tidak di Cover?”  Menurut saya tidak rugi:)

Mengapa? Karena Jenis Penyakit bukan hanya Saraf terjepit ( contoh kasus Penyakit yang diKecualikan diatas).  Jenis penyakit banyak sekali,belum lagi Serangan Virus, Serangan Bakteri, Kecelakaan, dan kejadian lain yang tidak bisa dihindari. Kita tidak tahu akan kena penyakit apa dikemudian hari. Syukur syukur perusahaan asuransi masih menyetujui pengajuan nya dan bersedia menanggung resiko kesehatan kita:)

Harapan kita sehat, tapi siapa yang jamin akan sehat terus dengan kondisi jaman sekarang penyakit aneh aneh.  Jadi apabila anda berada di kondisi kedua ini, saran saya langsung join sekalipun kena Pengecualian, agar meminimalisir Pengecualian Pengecualian penyakit  lain yang bisa saja muncul akibat penyakit lain yang datang tiba tiba.

  • Kemungkinan ketiga: Jika anda sudah punya riwayat penyakit sebelum join asuransi kesehatan, bisa saja pengajuan nya di Tolak oleh perusahaan asuransi. Mengapa? Bisa saja riwayat penyakit anda sebelumnya itu, masuk kategori penyakit serius, sehingga perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung resikonya.

Lalu bagaimana dengan jawaban “saya sudah punya asuransi kesehatan BPJS”?

Menurut saya asuransi kesehatan BPJS itu bagus. Premi ringan. Tapi kita wajib siap dengan birokrasi BPJS,  standard fasilitas dan pelayanan yang ada, proses antrian, kelengkapan dokumen dokumen sebagai syarat awal untuk rawat inap, dan lain lain.

Ibarat kita nginap di hotel bintang 3, jangan berharap fasilitas dan pelayanan nya standard hotel bintang 5, ada harga ada rupa:) demikian logika sederhananya:)

Saran saya, selagi mampu, ngga ada salah nya menyisihkan dari penghasilan kita untuk memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai jaga jaga Cadangan Dana Kesehatan (Backup). Banyak Keuntungan yang kita dapatkan dengan memiliki asuransi kesehatan swasta, salah satunya adalah nasabah bebas pilih Rumah Sakit dengan fasilitas alat alat Rumah Sakit yang lengkap, bebas pilih dokter yang biasa langganan, bahkan nasabah bisa memilih perawatan inap dilakukan di Luar Negeri jika pengobatan dalam negeri dianggap tidak tuntas.

Kelengkapan Peralatan di suatu Rumah Sakit, sangat mendukung proses kesembuhan nasabah yang sakit. Misal nya: Tidak perlu dirujuk pindah ke Rumah Sakit lain akibat minim nya peralatan di Rumah Sakit sebelumnya.  Demikian gambaran gambaran di lapangan yang sering saya temui 🙂

Kesimpulan saya adalah, semakin muda, masih kondisi sehat, justru ini adalah Kesempatan terbaik anda untuk segera join asuransi kesehatan, agar premi lebih rendah, dan tidak ada pengecualian pengecualian penyakit yang tidak dicover:)

Dengan anda memiliki Asuransi Kesehatan dengan fasilitas yang bagus, sama artinya anda telah melindungi Asset Asset anda seperti Property, Perhiasan, Deposito, dan asset berharga lainnya. Karena sudah banyak terjadi di lingkungan sekitar, tiba tiba kena sakit berat, terpaksa Deposito yang sudah dikumpulan selama bertahun tahun harus di cairkan demi biaya pengobatan, bahkan tidak sedikit yang menjual asset property nya demi biaya pengobatan dan mendapatkan penanganan medis yang terbaik.

Umumnya orang akan menempuh berbagai cara positif untuk mendapatkan kesembuhan karena kesehatan adalah “Asset”  yang paling berharga:)

Semoga sharing ini membawa manfaat ya dan doa saya, kita selalu sehat:)

Untuk info asuransi kesehatan Premi Rendah dan Fasilitas Bagus, silahkan Klik => Asuransi Kesehatan MURNI (Non Unit Link) MiUltimate Healthcare (MUHC)

dan Asuransi Kesehatan Manulife Medicare Plus (MMP)

Regards,

 

Rolan Lumbanraja,SE (OLa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted in Artikel

Solusi Jika Nasabah dan Pasangan Jadi Korban Kecelakaan (Pesawat/Lalu Lintas)

Sharing pertama:

Pernah bertemu dengan nasabah dan menanyakan hal sederhana tapi menurut saya penting.

Beliau bertanya : “Jika saya dan pasangan sedang jalan jalan atau bepergian  naik pesawat dalam waktu yang bersamaan, amit-amit terjadi kecelakaan pesawat” dan kami meninggal dalam waktu yang bersamaan, lalu bagaimana dengan pengurusan klaim kami?”

Jawab saya: ” Ketika Ibu dan Bapak beli polis asuransi,  saran saya , simpan buku polis di tempat yang mudah dijangkau.  “Agar keluarga tidak kesulitan  mencari buku polis tersebut”.

“Kemudian beritahu keluarga Anda (pasangan /kakak/ adik/ anak/ orang tua) bahwa Bapak Ibu membeli polis asuransi di Manulife, dan berikan nomor contact saya kepada keluarga, perkenalkan kepada keluarga bahwa saya adalah agen asuransi dari Bapak/Ibu”.

“Jika terjadi kejadian tak terduga, keluarga Anda cukup menelepon saya sebagai agen asuransi untuk mendapatkan bantuan secepatnya. Atau keluarga bisa langsung melapor ke kantor pelayanan terdekat”.

Sharing Kedua:

Suatu kali saya saya didatangi teman, lalu bercerita, bahwa suami dari kakak nya meninggal karena kecelakaan. Kejadian berlangsung 1 tahun lalu.

Satu tahun kemudian Istri almarhum, membongkar isi lemari dirumah, tanpa sengaja menemukan buku polis asuransi atas nama suaminya.

Ternyata suami membeli polis asuransi jiwa, tanpa sepengetahuan istri. Dan menyimpan buku polis ditempat yang sulit dijangkau keluarga.

Singkat cerita, Istri almarhum melapor ke kantor asuransi tempat suami nya beli polis asuransi. Ternyata setelah dicek disistem, polis asuransi statusnya sudah Lapse (tidak aktif). Sehingga istri almarhum tidak dapat mengajukan klaim asuransi jiwa almarhum suaminya.

Sungguh disayangkan, pencairan dana polis asuransi jiwa almarhum suami yang tadinya bisa membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan, justru tidak bisa diklaim akibat kelalaian dari nasabah yang tidak mengkomunikasikan kepada pasangan (keluarga terdekat).

For your info, Perusahaan asuransi memiliki Standard Batas Akhir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa. di Manulife standard pengajuan klaim polis asuransi jiwa adalah paling lama 90 hari sejak nasabah tutup usia.

So, pastikan pengajuan Klaim tidak sampai expired dari batas waktu yang ditetapkan perusahaan:)

 

Demikian sharing kali ini, semoga member manfaat 🙂

Regards,

Rolan Lumbanraja (Ola)

IMG_20180304_150756.jpg

 

Posted in Artikel

Asuransi sebagai Solusi Pembayaran Pajak atas Asset dan Solusi Sengketa Waris

IMG-20180521-WA0015-01Sumber: Manulife

  • Solusi Pembayaran Pajak atas Asset Property

Pajak warisan bisa dicadangkan sedari dini lewat perusahaan asuransi.

Semakin banyak Asset Bapak Ibu yang akan diwariskan kepada anak, apapun bentuknya, baik property, Tanah, Kebun Sawit, maka semakin besar  Pajak  yang harus ditanggung ahli waris (anak) sebagai penerima manfaat asset yg diwariskan.

Jika bapak Ibu memiliki Dana nganggur di Tabungan/Deposito, bisa pindahkan sedikit ke Perusahaan asuransi  beli Uang Pertanggungan Jiwa. Dana Pencairan Klaim asuransi Jiwa merupakan Uang Tunai yang berguna untuk meng-handle  biaya  biaya, pembayaran Pajak Asset, agar asset yang ditinggalkan tidak  jadi beban untuk anak.

kabar baiknya Pencairan klaim asuransi juga bebas Pajak sebab bukan Objek Pajak:)

  • Solusi Sengketa Waris

Pernah bertemu dengan nasabah yang cukup lama tinggal di Eropa. Beliau cerita, Konflik Sengketa Waris ini disana juga ramai terjadi. Anak yang tadi nya akur, jadi bertikai karena Sengketa Property,Asset. Belum lagi dikejar kejar petugas pajak atas asset ( jika tidak beres bayar pajak), Kemungkinan ada Kena Sita Pajak.

Beliau cerita, orangtua disana sudah banyak hijrah mewariskan harta dalam bentuk Polis Asuransi Jiwa (Paper Asset).

Keuntungan Beli Polis Asuransi Jiwa Sebagai Solusi Menghindari Sengketa Waris:

>>Cicilan /Iuran premi Murah
>>Tidak Perlu Ke Notaris untuk buat Akte Hibah,Tidak Perlu Balik Nama, >>Pencairan Klaim Bebas Dari Pertikaian Hukum Waris Perdata,Hukum Waris   Agama, Hukum Waris Adat
>>Bebas Sengketa, sebab Penunjukan Penerima calon Waris sudah ada Penunjukan Langsung di Buku Polis
Bebas dari Sita-an Pajak, sebab Pencairan klaim asuransi bukan Objek Pajak
>>Anak Rukun, sebab Pembagian Adil

Penjelasan Ilustrasi Gambar:

Bapak Pintar, ambil Asuransi Jiwa Dengan Uang Pertanggungan Rp 1Miliar (Warisan 1Miliar), usia Masuk 40 tahun. Cicilan Premi Rp 21 Juta setahun. Cicilan hanya 10 kali. Total Modal Rp 215,9 Juta.

Selesai masa cicilan 10 x, nasabah Bebas Bayar. Dan Jaminan Warisan 1Miliar di Cover sampai usia nasabah 99 tahun (Seumur hidup).

Contoh 2:

Pria usia 32 tahun, Tidak Merokok. Ambil Warisan Uang Pertanggungan Jiwa Rp 1Miliar. Masa Cicilan 10 tahun. Premi Rp 13.910.000 per tahun. Tahun ke 11 dst, Bebas Pembayaran, dan Warisan 1Miliar di cover sd usia 99 tahun.

Produk ini cocok untuk Orangtua yang ingin Merencanakan Waris untuk Istri, Anak anak, atau Cocok untuk Suami yang ingin Meng Cover/Backup Penghasilan nya lewat Uang Pertanggungan Jiwa Asuransi.

MEA

Sumber gambar: Bright Stars Two – Manulife

Untuk informasi benefit produk, silahkan Klik Link berikut Asuransi Jiwa Murni (NON Unitlink) Garansi Uang Kembali

 

semoga informasinya bermanfaat:)

Regards,

 

Rolan Lumbanraja, SE (OLa)